Liputan6.com, Jakarta - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI)menyatakan bahwa proyek bioremediasi yang dilaksanakan oleh perusahaan tersebut tidak merugikan negara sama sekali.
Presiden Direktur CPI Albert Simanjuntak mengatakan bahwa dalam pengerjaan proyek ini, Chevron telah menanggung semua biaya proyek dan tidak ada penggantian dari pemerintah.
"Jadi tidak ada kerugian negara yang terkait dengan proyek sehingga menjadi alasan tuduhan adanya kerugian negara. Ini karena seluruh biaya masih ditanggung oleh Chevron dengan mekanisme Production Sharing Contract (PSC) atau kontrak bagi hasil," ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Menurutnya, pejabat negara yang memiliki wewenang dalam hal tersebut juga telah menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara seperti yang dituduhkan selama ini.
"Sama seperti proyek lain, kami mengerjakan sesuai dengan aturan. Untuk pendanaan juga sudah disetujui oleh pemerintah di bawah mekanisme PSC tersebut. Sehingga apabila ada perbedaan pendapat, bisa diselesikan melalui mekanisme PSC," lanjutnya.
Kuasa hukum Chevron, Todung Mulya Lubis menambahkan, jika memang terjadi kesalahan dalam kasus ini sehingga menyebabkan kerugian bagi negara, maka seharusnya diselesaikan melalui ranah perdata bukan pidana.
"Tidak ada tindakan korupsi dalam proyek ini. Kalau pun ada persoalan hukum, itu seharusnya masuk domain perdata atau administrasi, jadi bukan ranah pidana," katanya.
Seperti diketahui, Chevron tengah menjalankan proyek bioremediasi atau pemulihan lingkungan dari kondisi tanah yang terkena limbah akibat eksplorasi minyak. Dalam proyek ini, timbul dugaan kerugian negara hingga US$ 23,361 juta atau sekitar Rp 200 miliar.
Salah satu karyawan Chevron yang terserat dalam kasus ini yaitu Bachtiar Abdul Fatah yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta. Namun akan diajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.
Selain Bachtiar, ada 3 karyawan Chevron yang juga terseret dalam kasus ini, yaitu Manajer Sumatera Light South (SLS) dan Sumatera Light North (SLN) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLS Migas Kukuh dan Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo. (Dny/Gdn)
Chevron Klaim Negara Tak Rugi dalam Proyek Bioremediasi
Dalam pengerjaan proyek Bioremediasi, Chevron telah menanggung semua biaya proyek dan tidak ada penggantian dari pemerintah.
diperbarui 24 Okt 2014, 17:30 WIBIlustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Chevron
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Penularan HIV atau AIDS, Ketahui Risiko dan Pencegahannya
Link Livestreaming TV Online Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Cara Penulisan Karya Ilmiah yang Efektif dan Sistematis
4 Resep Rawon Asli Jawa Timur yang Lezat, Nikmati Cita Rasa yang Autentik
NBA 2024/2025: Cavaliers Masih Mulus, Raih Kemenangan ke-15 Beruntun
Panduan Lengkap Cara Penulisan Map Lamaran Kerja yang Profesional
Cara Mengusir Kelelawar dari Rumah dengan Mudah dan Efektif
Di Brasil, Prabowo Ungkap Indonesia Mau Tingkatkan biodiesel Jadi 50% di 2025
Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026, Masih Terbuka Lebar Kalau Menang Lawan Arab Saudi
Cara Tau NISN Siswa: Panduan Lengkap Mengecek dan Memahami Nomor Induk Siswa Nasional
VIDEO: Persiapan Timnas Garuda Jelang Laga Kontra Arab Saudi Tanpa Kevin Diks
Kondisi Pemain Timnas Indonesia Jelang Laga Lawan Arab Saudi, Eliano Reijnders Masuk Formasi?