Liputan6.com, Milan Pada 30 April 2014, duo desainer Domenico Dolce dan Stefano Gabbana (Dolce & Gabbana) dijatuhi hukuman penjara 18 bulan dan uang sebesar US$ 470 juta (sekitar Rp 5,5 triliun) atas kasus pengemplangan pajak.
Pada awalnya hukuman yang diajukan pada Dolce dan Gabbana adalah denda hingga sebesar 13 juta dolar atau sekitar 153 miliar rupiah. Tuduhan yang dikenakan pada kedua desainer itu ialah bahwa Dolce dan Gabbana membentuk perusahaan, Gado, untuk menghindari pembayaran pajak royalti sebesar 1 miliar euro atau sekitar 16 triliun rupiah.
Advertisement
Kabar terbaru tentang kasus ini ialah bahwa pengadilan tertinggi di Italia setelah melakukan analisis lebih lanjut menyatakan bahwa Dolce & Gabbana tak bersalah dalam kasus tersebut. Keputusan ini dikeluarkan pada Jumat, 24 Oktober 2014. Dengan keputusan ini, hukuman yang sebelumnya sudah ditetapkan dinyatakan batal.
Seperti dilansir dari situs Women’s Wear Daily, Senin (27/10/2014), Pengadilan menyimpulkan bahwa perusahaan Gado yang dibentuk oleh Dolce & Gabbana bukan perusahaan fiktif untuk menghindari pembayaran pajak sebagaimana dituduhkan sebelumnya.