Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menetapkan tanggal 1 November 2014 sebagai hari pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2015. Namun, tak ada sanksi bank provinsi yang melanggar ketetapan tersebut.
Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans, Wahyu Widodo mengatakan, pihaknya tidak bisa menjatuhkan sanksi bagi provinsi yang menetapkan besaran UMP setelah tanggal 1 November. Hal ini lantaran tidak ada ketentuan yang mengatur soal sanksi tersebut.
"Di Undang-Undang itu memang tidak ada sanksi. Tapi perkembangannya kami pantau setiap hari," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Minggu (26/10/2014).
Wahyu menjelaskan, pada tahun lalu, provinsi yang menetapkan UMP 2014 secara serentak pada 1 November 2013 antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Papua Barat.
Provinsi yang menetapkan sebelum 1 November 2013 antara lain Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua.
Provinsi yang menetapkan setelah 1 November 2013 yaitu Lampung, Bali, Maluku Utara dan Sulawesi Barat. Sedangkan yang tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakata.
"Memang ada empat provinsi tidak menetapkan UMP 2015, tetapi mereka menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota). Kalau yang tahun ini, sampai sekarang posisinya sudah ada banyak rekomendasi ke Gubernur. Setelah itu, baru bisa ditetapkan," tandasnya. (Dny/Gdn)
Tak Ada Sanksi Buat Provinsi yang Telat Umumkan UMP 2015
Kemenakertrans tidak bisa menjatuhkan sanksi bagi provinsi yang menetapkan besaran UMP 2015 setelah tanggal 1 November.
diperbarui 26 Okt 2014, 08:08 WIBDalam aksinya, buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2015 hingga 30 persen, (22/10/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mengobati Kencing Keluar Darah, Panduan Lengkap Mengatasi Hematuria
Cara Mengobati Kelopak Mata Bengkak, Panduan Lengkap dan Efektif
Diskon Pilkada 2024, Banyak Promo Makanan hingga Tempat Wisata seperti Dufan dan Ancol Siap Manjakan Pemilih Usai Mencoblos
Cara Mengobati Jamur Kulit yang Membandel, Dari Langkah Alami Hingga Medis
Menkomdigi Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2024
Semua Buku Bebas PPN, Kecuali yang Mengandung Pornografi
Cara Mengobati Infeksi Saluran Kemih, Ketahui Penyebab dan Gejalanya
Pilgub Jateng Hari Ini: Pasangan Andika-Hendi Nyoblos di TPS Sama, Tapi Waktu Berbeda
Prabowo: Calon Kepala Daerah yang Menang Harus Jadi Pemimpin Semua, yang Kalah Bekerja Sama
Didampingi Istri, Bang Doel Nyoblos di TPS 65 Lebak Bulus
Cara Mengobati Gondongan pada Anak, Ini Panduan Lengkap untuk Orangtua
Tampil Serasi dan Kompak Bersama Istri, Cawagub Rano Karno Gunakan Hak Pilihnya di TPS 65 Cilandak