Rawan Sogok, PNS DKI Dilarang Makan di Restoran Mewah

Kebijakan itu khusus untuk pegawai di Unit Layanan Pengadaan barang dan Jasa (ULP) yang sangat rawan dengan praktik sogokan.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 27 Okt 2014, 18:41 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil atau PNS DKI dilarang makan di restoran mewah. Kebijakan itu terutama berlaku untuk pegawai di Unit Layanan Pengadaan barang dan Jasa (ULP) yang sangat rawan dengan praktik sogokan.

Terlebih beberapa waktu lalu, ada 3 orang pegawai ULP telah dimutasi karena melakukan praktik sogok yang curang tersebut.

"Setelah makan siang, biasanya mereka (pegawai) selalu saya tanya makan di mana, sama siapa. Disarankan jangan makan di restoran mewah," kata Kepala ULP DKI Jakarta, I Dewa Gede Sony, di Balaikota Jakarta, Senin (27/10/2014).

Larangan itu diberlakukannya, karena dia menilai restoran mewah dapat digunakan sebagai tempat pertemuan dengan peserta lelang. Berbeda ketika makan di tempat biasa, karena sangat jarang peserta lelang makan di pedagang kaki lima (PKL).

"Kalau makan di restoran mewah, masih ada kemungkinan ketemu sama peserta lelang. Bisa saja walaupun kita tidak kenal karena duduk berdekatan kemudian difoto oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ucap Sony.

Dia pun meminta kepada pegawainya agar lebih berhati-hati dan sadar diri untuk tidak melakukan praktik curang. "Kan tidak mungkin saya pasang GPS (global positioning system) ke pegawai. Itu melanggar privasi," tutur dia. (Ans)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya