Yesaya Sombuk saat menghadiri sidang vonis dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Yesaya Sombuk adalah terdakwa kasus suap pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Terdakwa Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk meninggalkan ruang sidang usai ditunda oleh hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Sidang vonis buat Yesaya sedianya dibacakan siang ini di Pengadilan Tipikor namun batal, karena Ketua Majelis Hakim Artha Theresia sedang dinas luar, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Yesaya selaku Bupati Biak Numfor, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Jakarta Yesaya Sombuk saat menghadiri sidang vonis dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)