Saksi Tak Hadir, Sidang Kasus Pencabulan Anak di JIS Batal

Sidang dugaan kasus pelecehan seksual di JIS akan digelar kembali pada 3 November mendatang.

oleh Edward Panggabean diperbarui 28 Okt 2014, 02:36 WIB
TSK-JIS

Liputan6.com, Jakarta - Sidang dugaan kasus pelecehan seksual terhadap korban AK, murid TK Jakarta International School (JIS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2014) batal digelar. Sidang akan digelar kembali pada 3 November 2014 mendatang.

Patra M Zen selaku pengacara terdakwa Virgiawan Amin dan Agun Iskandar mengatakan, alasanya karena jaksa penuntut umum gagal hadirkan saksi Murphy selaku wali kelas dan Lusiana Christina asisten guru di sekolah tersebut. Kata dia, Meski telah dikirimi surat melalui pos, kedua saksi tak hadir di persidangan.

"Sidang hari ini ditunda lantaran penuntut umum belum siap menghadirkan saksi. Tadi sudah dijelaskan katanya surat permohonan untuk menjadi saksi sudah dikirimkan oleh pihak jaksa kepada yang bersangkutan melalui pos," ungkap Patra di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (27/10/2014).

Di tempat terpisah, asisten guru JIS Lusiana Christina mengaku belum menerima surat permintaan dari pihak jaksa untuk menjadi saksi dalam kasus ini.

"Sampai hari ini saya belum melihat dan menerima surat permohonan untuk menjadi saksi tersebut. Hanya itu yang bisa saya sampaikan, mohon maaf," ujar dia.

Patra menambahkan, dugaan adanya rekayasa dalam kasus yang menempatkan 5 orang petugas kebersihan JIS sebagai terdakwa ini semakin menunjukkan titik terang.

"Dari sejumlah kesaksian dan fakta-fakta medis yang terungkap di persidangan, kuat dugaan kasus ini hanya rekayasa dengan motif mendapat keuntungan materi," tandas Patra.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya