Liputan6.com, Jakarta - Usai melaksanakan sertijab dari Menkumham sebelumnya Amir Syamsuddin, Yasonna Laoly mengaku banyak yang menjadi pekerjaan rumah baginya. Terutama pengawasan terhadap pemberian remisi narapidana korupsi yang seringkali menjadi kontroversi di masyarakat. Untuk itu, ia akan mengevaluasi pemberian remisi tersebut.
Yasonna mengatakan, remisi narapidana pada kasus-kasus yang tergolong berat dan menjadi sorotan publik harusnya dipertimbangkan dengan hati-hati. Bila perlu harus dipelajari lagi. Seperti kasus korupsi, teroris dan kasus luar biasa lainnya seperti kasus narkoba.
"Harus ada sinkronisasi UU yang sesuai dengan filosofi pemasyarakatan kita dan kita akan pelajari itu dengan seksama. Sekarang sudah terjadi perkembangan dinamika masyarakat yang harusnya memuaskan keadilan," kata Yasonna.
Yasonna menambahkan, terkait sinkronasi, pihaknya akan membicarakan kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Selain harus melakukan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan, harus ada koreksi juga di pihak terkait seperti kepolisian, kejaksaan dan kehakiman.
"Kepolisian kejaksaan dan kehakiman juga karier koreksion. Tapi aspek keadilan masyakarat tetap," tandas Yasonna.
Rekam Jejak Yasonna
Sebelum menjadi menteri, Yasonna Laoly menjabat anggota DPR RI pada periode 2009-2014 dari daerah pemilihan Sumatera Utara 2, setelah sebelumnya juga memenangkan kursi DPR RI periode 2004-2009 lewat partai yang sama.
Pada periode keduanya di DPR, pria kelahiran Tapanuli Tengah, 27 Mei 1953 tersebut bertugas di Komisi II yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri, Aparatur Negara, Otonomi Daerah dan Agraria.
Selain itu, Wakil Sekretaris Fraksi PDIP ini juga menjabat anggota Badan Anggaran.
Suami dari Elisye Widya tersebut meraih gelar doktor (PhD) pada North Carolina State University Raleight, Amerika, pada 1994.
Sejumlah penghargaan pernah diraih Yasonna Laoly, seperti Outstanding Graduate Student Award Virgina Commw. University pada 1986, Alpha Kappa Delta International Sosiology Honor Society pada 1987 dan Sigma Iota International Honor Society pada 1993.
Menkumham Yasonna Laoly Akan Evaluasi Pemberian Remisi
Yasonna mengatakan, remisi narapidana pada kasus yang tergolong berat dan menjadi sorotan publik harusnya dipertimbangkan dengan hati-hati.
diperbarui 28 Okt 2014, 06:12 WIBYasona Laoly (Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Tujuan Pemilu: Pilar Demokrasi Indonesia
Unik, Pohon Natal di Jerman Ini Terbuat dari Emas Murni Seharga Rp86 Miliar
Ciri-Ciri Kanker Otak: Kenali Gejala dan Faktor Risiko
5 Sikap Ini Bikin Pria Nyaman Bicara dengan Anda
Tujuan Hidup dalam Islam: Panduan Lengkap Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
MA Tolak Kasasi Sritex, BNI Koordinasi dengan Kreditur Lain
Mitsubishi Indonesia Pastikan Bawa Mobil Baru di 2025, Pede Bisa Sesukses XPander
Proyek Jalan Tol Akses Patimban Paket 2 Peroleh Pendanaan Rp 250 Miliar
350 Quote Senja Penuh Makna untuk Menyejukkan Hati, Cocok Jadi Caption
7 Fungsi Corong Secara Umum dan Penggunaannya di Laboratorium, Lengkap Jenis-Jenisnya
PPN 12 Persen, Kemenpar Tetap Optimistis tapi Bakal Tinjau Dampaknya Terhadap Pariwisata
Cek Fakta: Tidak Benar dalam Video Ini Risma Menangis karena Kalah dari Khofifah Saat Pilgub Jatim 2024