2 Pembunuh Ade Sara Dituntut Jaksa di Hari Sumpah Pemuda

Pada Hari Sumpah Pemuda ini, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 28 Okt 2014, 09:13 WIB
Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd saat menghadiri sidang di PN Jakpus, Selasa (26/8/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan keji terhadap Ade Sara Angelina Suroto kini memasuki babak baru. Pada Hari Sumpah Pemuda ini, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani.

Dalam sidang keterangan saksi beberapa waktu lalu, jaksa menghadirkan banyak pihak di persidangan untuk membuktikan perbuatan kedua terdakwa. Saksi yang dihadirkan, di antaranya kedua orangtua Ade Sara, teman wanita Ade Sara, 2 teman Hafitd yang memperbaiki mobil, 2 petugas tol, dan 4 penyidik kepolisian.

Selain itu, jaksa juga meminta para terdakwa untuk bersaksi. Hafitd bersaksi untuk Assyifa. Dan sebaliknya, Assyifa bersaksi untuk Hafitd.

Sementara itu, kuasa hukum Hafitd dan Assyifa juga akan menghadirkan saksi meringankan. Dari pihak Hafitd, ibunda dan pembantu rumah tangga dihadirkan dalam persidangan. Sedangkan, pihak Assyifa menghadirkan paman, guru sekolah, dan sahabat kecil Assyifa.

Dalam persidangan, muncul beberapa fakta yang selama ini belum pernah terungkap. Seperti alasan kesal dari Hafitd dan rasa cemburu Assyifa terhadap Ade Sara yang membuat keduanya tega merencanakan perbuatan jahat.

Sebelum membunuh, keduanya disebutkan juga sempat berencana menculik Ade Sara. Rencana itu akhirnya terlaksana. Tapi, tidak hanya menculik, keduanya akhirnya menganiaya Ade Sara hingga tewas.

"Sidang selesai, sidang selanjutnya pembacaan tuntutan oleh jaksa. Sidang akan digelar pada 28 Oktober 2014," kata Ketua Majelis Hakim, Absoroh, Selasa, 21 Oktober 2014 lalu.

Dalam dakwaan primer, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 51 KUHP.

Lalu pada dakwaan subsider, mereka juga didakwa ‎dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian di dakwaan subsider kedua, 2 terdakwa didakwa dengan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Mengacu pada dakwaan tersebut, 2 pembunuh Ade Sara itu terancam hukuman maksimal pidana ‎mati atau pidana penjara seumur hidup, subsider maksimal pidana 15 tahun penjara, subsider maksimal pidana 10 tahun penjara. (Mut)

 
 
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya