KPK Periksa Ade Komarudin Terkait Kasus Dugaan Suap Pilkada Lebak

Politisi Partai Golkar Ade Komarudin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah.

oleh Oscar Ferri diperbarui 28 Okt 2014, 11:46 WIB
Dalam persidangan, Ade selaku Ketua Badan Pemenangan Pemilu Jawa I Partai Golkar yang meliputi, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, disebut pernah melakukan pertemuan dengan Atut di Hotel Sultan. (Liputan6/ Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK memeriksa politisi Partai Golkar Ade Komarudin terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ade akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah.

"Dia jadi saksi untuk tersangka AH," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2014).

Bersamaan dengan itu KPK juga memeriksa karyawan swasta, Dadang Sumpena. Sama seperti Ade, Dadang juga diperiksa sebagai saksi untuk Amir Hamzah.

"Sama jadi saksi untuk AH," kata Priharsa.

KPK sebelumnya menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di MK. Penetapan tersangka mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak itu merupakan pengembangan kasus suap sengketa Pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Oleh KPK keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya