Pemerintah Kaji Moratorium PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi langsung diminta untuk mengkaji moratorium pegawai negeri sipil (PNS).

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 28 Okt 2014, 13:11 WIB
Yuddy Chrisnandi (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) langsung diminta untuk mengkaji terkait moratorium Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi‎ Birokrasi, Yuddy Crisnandi mengaku mendapatkan perintah tersebut setelah bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pagi ini.

"‎Beliau meminta ada hal yang sedang kita kaji, instruksi beliau adalah arahan Pak Presiden. Beliau minta dilakukan moratorium PNS," kata Yuddy saat ditemui di kantornya, Selasa (28/10/2014).

Yuddy menjelaskan, moratorium PNS dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi supaya birokrasi di Indonesia lebih efektif dan produktif.

Untuk itu, saat ini Kemenpan-RB‎ langsung melakukan kajian terkait berapa jumlah ideal birorat di Indonesia dibandingkan dengan jumlah penduduk yang ada di setiap daerah.

‎"Jadi kami sedang menghitung apakah jumlah PNS 4,6 juta ini apakah kelebihan atau tidak, atau kurang itu akan kami kaji," ujar Yuddy.

Ia menjelaskan, moratorium yang sedang dikaji ini akan berlaku hingga lima tahun ke depan. (Yas/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya