Pekerjaan Rumah buat Menperin Baru Saleh Husin

MS Hidayat menyerahkan jabatan Menteri Perindustrian kepada Saleh Husin pada Selasa (28/10/2014) ini.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Okt 2014, 13:12 WIB
Saleh Husin (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Tampuk pimpinan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi berganti dari MS Hidayat kepada Saleh Husin pada Selasa (28/10/2014) ini.

Pada acara serah terima, Hidayat mengungkapkan beberapa pekerjaan rumah bagi Saleh Husin sebegai Menteri Perindustrian baru.

Hal pertama, menurut Hidayat, Saleh Husin harus memastikan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turun dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Jika ini selesai, dikatakan maka rincian kerja dan program-program industri bisa berjalan.

"Ripin (rencana induk perindustrian) juga sudah selesai. Tentu kalau mau ada koreksi dapat dilakukan tapi landasan hukumnya saya mendapat kesempatan menteri baru akan melanjutkan, tentu kalau ada penekanan dari presiden bisa dilakukan," ujar diadi Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta.

Selain masalah internal, Hidayat juga berharap Saleh mampu berkoordinasi secara baik dengan kementerian lain seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

Dengan Kementerian ESDM, Saleh diminta untuk dapat mengclearisasi permasalah hilirisasi industri pertambangan.

Hal ini lantaran proses pertambahan nilai dari indutri produk pertambangan menjadi kompetensi Kementerian ESDM, sedangkan sektor industri di bawah wewenang Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sedangkan, dengan Kementerian Keuanganm (Kemenkeu) Saleh diharapkan bisa memastikan sektor-sektor yang membutuhkan insentif khususnya dari kementerian terutama bagi industri bahan baku dan industri bahan penolong.

"Itu harus diringankan, kalau bisa dibebaskan, kalau tidak kita harus terus impor. Tapi saya yakin bisa, karena saya ada slogan untuk kurangi ego sektoral, melalui menko nanti bisa dikoordinir," tandas dia. (Dny/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya