Liputan6.com, Jakarta - Massa buruh yang tergabung dalam Konferesi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terus menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2015. Jika sebelumnya tuntutan kenaikan tersebut sebesat 30 persen, kini kenaikan tersebut direvisi menjadi 22,9 persen.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto mengatakan, boleh saja buruh meminta kenaikan upah. Namun tuntutan tersebut harus dalam batas yang wajar dan juga dibarengi dengan peningkatan produktivitas.
"Kalau pengusaha tentunya ingin yang wajar-wajar saja. Dan tentunya kita selalu menginginkan bahwa itu dikaitkan dengan peningkatan produktivitas. Jadi tidak hanya naik saja upah, tapi produktifitasnya tidak naik," ujar Suryo di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2014).
Tuntutan kenaikan upah ini juga diharapkan tidak menjadi kendala bagi Indonesia dalam menarik investor untuk menanamkan modalnya di dalam negeri. Pasalnya selama ini sudah banyak investor yang hengkang dari Indonesia dan mencari negara lain yang dinilai mempunyai iklim investasi yang lebih baik.
"Sekarang banyak pabrik hengkang dari China ke Indonesia karena alasan itu. Jadi jangan justru kita juga membuat Indonesia menjadi tujuan investasi yang tidak menarik lagi. Maka dari itu kita coba berhati-hati menyangkut masalah ini," lanjutnya.
Mengenai berapa besaran kenaikan UMP yang ideal, Suryo mengaku tidak bisa memastikan. Namun hal tersebut harusnya bisa diselesaikan dalam Dewan Pengupahan yang terdiri dari berbagai unsur seperti pemerintah, kalangan pengusaha dan buruh.
"Saya nggak bisa komentar berapa besarannya. Kita harus duduk bersama, dan kita akan libatkan Apindo. Karena Apindo yang kita tugaskan untuk menangani masalah buruh ini. Kita perlu duduk bersama, tripartid ini kita capai suatu kesepakatan yang pas," tandasnya. (Dny/Ahm)
Buruh Minta Kenaikan Upah, Pengusaha Khawatir Investor Kabur
Ketua Kadin, Suryo Bambang Sulisto menuturkan, buruh menuntut upah diharapkan juga diikuti kenaikan produktivitas.
diperbarui 28 Okt 2014, 15:42 WIBIlustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BUMN Setor Dividen Rp 85,5 Triliun untuk Negara pada 2024
Cara Pembulatan Angka Dasar dan Excel, Langsung Jago Ikuti Latihannya
16 Parpol KIM hingga Relawan Jokowi-Gibran Diklaim Hadiri Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono
Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Online di KAI Access dan Website Resminya
Dharma-Kun Gelar Kampanye Akbar, Ini Aspirasi dan Harapan Warga
Apa Itu Baby Blues pada Ibu: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Disebut Jiplak Lagu Bruno Mars, Ini Kata Pihak Miley Cyrus Soal Flowers
Zeekr Hadirkan Dua Mobil Listrik Premium di GJAW 2024, Harga Mulai dari Rp 1 Miliar
Threads Prioritaskan Konten Sesuai Preferensi Pengguna, Kurangi Rekomendasi Acak
Ruben Amorim Bisa Langsung Ukir Tinta Emas saat Debut di Manchester United
Berantas Hoaks sampai Peretasan, Polda Metro Jaya Bentuk Ditressiber
Jadi Desa Wisata Dunia, Wukirsari Butuh Pemandu Kelas Internasional