Masih Banyak PR Masalah Sosial di Indonesia, Apa Saja?

Saat ini, Indonesia menghadapi permasalahan sosial serius, sehingga butuh penanganan yang fokus dan terencana dengan baik lima tahun ke depa

oleh Liputan6 diperbarui 28 Okt 2014, 17:30 WIB
Seorang penata rambut di New York gratiskan jasanya bagi para gelandangan.

Liputan6.com, Jakarta Saat ini, Indonesia menghadapi permasalahan sosial serius, sehingga butuh penanganan yang fokus dan terencana dengan baik lima tahun ke depan.

Masalah sosial tersebut adalah keterlantaran, ketunaan, kecacatan, kebencanaan, korban tindak kekerasan dan keterpencilan. Ditargetkan bisa menghasilkan penyelesaian masalah sosial secara signifikan.

“Insya Allah saya akan bekerja secara tim dan menggabungkan pengalaman yang dimiliki,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat serah terima jabatan (Sertijab) di kantor Kementerian Sosial (Kemensos) Jakarta, Selasa (28/10/2014).

Lima tahun ke depan, Kemensos mendorong daerah pro aktif untuk mengatasi masalah sosial di daerahnya. Penanganan tersebut, bukanlah belas kasihan, tapi perlu strategi karena menyangkut kemaslahatan bangsa.

“Harus diakui perkembangan jaman telah menyisakan berbagai masalah sosial baru, seperti konflik sosial, ketimpangan, kemiskinan baru dan keterbelakangan,” tandasnya.

Salah satu yang segera perlu dilakukan adalah membangun Sistem Kesejahteraan Sosial Nasional (SKSN). Hal ini penting, sebab satu dari tiga indikator kesejahteraan dan kejayaan suatu bangsa selain pendidikan dan kesehatan.

Kemensos akan fokus dalam penjangkauan dengan menerjunkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Tim Reaksi Cepat (TRC) dalam penanganan yang sifatnya kedaruratan dan perlu penanganan segera.

Upaya yang telah dilakukan, telah berhasil menurunkan permasalahan sosial, seperti anak jalanan, pemenuhan akses bagi penyandang disabilitas, pemenuhan rumah layak huni bagi warga miskin, penyelesaian tuna sosial dengan penutupan beberapa lokalisasi prostitusi.

“Keberhasilan itu patut diapresiasi, dipertahankan, serta ditingkatkan di masa mendatang. Kemensos sesuai amanat konsitusi sebagai leading sector dalam upaya meningkatan kesejahteraan sosial,” tandasnya.

Capaian Kemensos selama lima tahun terakhir, Program Keluarga Harapan (PKH) mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan yang tersebar di 34 provinsi dan menjangkau 336 kabupaten/kota serta 2.667 kecamatan, 29.307 desa/kelurahan.

Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dialokasikan Rp 20 juta per KUBE 10 Kepala Keluarga. Sementara itu, ehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Alokasi stimulan Rp 10 juta per KK dengan sasaran perbaikan rumah dalam lingkup atap, lantai, dan dinding (ALADIN).

Sarana Prasarana Lingkungan (Sarling) untuk fasilitas umum milik masyarakat yang dibangun untuk peningkatan kualitas kehidupan masyarakat, sedangkan disabilitas dilaksanakan di Rehabilitasi Sosial di Rumah Kasih Sayang.

Untuk membantu terpenuhinya kebutuhan hidup dan perawatan sehari-hari orang dengan kecacatan berat, seperti sandang, pangan, air bersih, keperluan sehari-hari masyarakat tak berpunya, Kemensos memiliki 17 Panti Sosial, 3 Balai Besar yang menangani penyandang disabilitas yang tersebar di 14 Provinsi, dengan jumlah Penerima Manfaat dari tahun 2010 s.d 2014 sebanyak 11.850 orang.

Di Bulan Maret 2012 Kementerian Sosial juga telah menambah 1 (satu) Panti Sosial Bina Rungu Wicara (PSBRW) Meohai Kendari yang diserahterimakan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ke Kementerian Sosial, sehingga panti disabilitas menjadi 18 panti.

Dalam pelayanan sosial bagi anak melalui 11 Panti Sosial dan 4 non satker yang tersebar di 8 Provinsi, dengan jumlah penerima manfaat yang memperoleh pelayanan sosial dari 2010 s.d 2014 sebanyak 12.845 orang.

Pelayanan Sosial Lanjut Usia Telantar dilaksanakan melalui pelayanan dalam panti dan berbasis masyarakat (luar panti). Kementerian Sosial memiliki panti pelayanan sosial lanjut usia terlantar di 3 (tiga) Provinsi yaitu di PSTW Budhi Dharma Bekasi – Jawa Barat, PSTW Gau Mabaji Makassar – Sulawesi Selatan dan PSTW Minaula Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penanganan keterpencilan dengan populasi KAT pada tahun 2014 sebanyak 213.087 KK, yang telah diberdayakan 94.272 KK, sedang diberdayakan 4.881 KK dan belum diberdayakan 114.004 KK.


Capaian kemensos

Adapun capaian pemberdayaan sebagai berikut

Kampung Siaga Bencana (KSB) mulai kurun waktu tahun 2010 s.d 2014 KSB telah terbentuk sebanyak 171 KS. Sementara itu, Tagana sejak tahun 2010 s.d 2014 petugas/relawan penanggulangan bencana Tagana dan Pegawai Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ada secara terus menerus mendapat pelatihan keterampilan dan penguatan pengetahuan pendampingan korban bencana (TOT) seperti tentang shelter, psikososial dan sosial serta logistik dengan jumlah 36.810 orang/personil. Pada tahun 2012 juga telah dibangun Tagana Training Center (TTC) di Sentul, Jawa Barat sebagai sarana pengembangan kompetensi Tagana.

Pengembangan Model Percepatan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial melalui ekspedisi Kemanusiaan Kelompok Marjinal (EKKM) 2014 telah dilaksanakan Ekspedisi Kemanusiaan Kelompok Marjinal dengan menempuh jarak 3.955.192 Km, sejak diberangkatkan oleh Menteri Sosial RI pada tanggal 25 Januari 2014 dari Idi Rayek Aceh Timur ke Kota Kupang Nusa Tenggara Timur tanggal 27 Februari 2014.

Bedah Kampung sejak tahun 2012, telah dilaksanakan di 9 provinsi, dengan rincian bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) sebanyak 2.481 unit, bantuan rehabilitasi sosial sarana lingkungan sebanyak 39 unit, bantuan UEP KUBE sebanyak 240 kelompok.

Safari Bhakti Kesetiakawanan Sosial (SBKS) Pelaksanaan Safari Bhakti Kesetiakawanan Sosial (SBKS) sebagai salah satu rangkaian Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) tahun 2013, menggunakan Kapal KRI Banjarmasin 592 milik TNI Angkatan Laut dilaksanakan selama 24 hari dimulai dari tanggal 4 Juni 2013 sampai dengan 28 Juni 2013. Diikuti peserta sebanyak 200 orang yang berasal dari unsur Mahasiswa, Pelajar, Generasi Muda, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan, Organisasi Sosial, Pekerja Sosial Masyarakat, Taruna Siaga Bencana, Karang Taruna, Relawan Sosial, Media Massa, dan Tim Kementerian Sosial RI.

Sedangkan untuk Pelayanan Terpadu Gerakan Masyarakat Peduli Kabupaten/Kota Sejahtera (Pandu Gempita) Kementerian Sosial dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 50/ HUK/2013 menginisiasi Program Pandu Gempita sebagai model, sistem dan mekanisme penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial secara terpadu bagi warga miskin/ tidak mampu dan mengalami masalah sosial, harus didukung dengan kebijakan.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya