Liputan6.com, Jakarta Pasangan suami istri digerebek Satuan Unit Narkotika Polsekta Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Penggerebekan berlangsung karena keduanya dicurigai melakukan transaksi narkoba di rumah mereka yang terletak di Gang Teluk Sahang, Kota Pontianak.
Dari penggerebekan, polisi kemudian mengetahui pasangan yang bernama Beni dan Anita itu melibatkan neneknya dalam mengedarkan barang haram berjenis sabu itu.
Penggrebekan sendiri bermula dari informasi warga. Petugas kemudian memonitor kegiatan haram itu dengan berpura-pura menjadi pembeli. Petugas kemudian menangkap tangan seorang nenek berinisial GK.
Dari tangan nenek berusia 86 tahun itu, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu. Barang haram itu ditaruh dalam kantong bajunya. Selain itu, polisi juga menemukan 7 paket sabu siap edar di dapur tersangka.
Terlihat jelas, saat digelandang ke Mapolsekta Pontianak Utara, nenek itu susah berjalan. Tubuhnya gemetar sempoyongan, sehingga dia digotong saat masuk ke ruangan Mapolsekta. Sang nenek tak banyak berkata-kata. Lantaran sudah ujur, bicara si nenek pun sudah tak jelas. Karena itu, Mapolsekta menyediakan seorang penerjemah yang mengerti bahasa yang digunakan sang nenek yakni bahasa Khek/ Hoklo (Tewcu).
"Saya dikasi uang saja untuk usaha. Barangnya saya tidak tahu untuk apa," kata nenek tua renta dengan tubuh gemetar saat akan memasuki ruang pemeriksaan Mapolsekta Pontianak Utara, Selasa (28/10/2014).
Menurut pengakuan pasangan suami istri yang turut ditangkap dalam kasus tersebut, mereka mendapatkan barang haram itu dari daerah Pontianak Timur. Pekerjaan ini terpaksa dilakukan karena suaminya pengangguran dan jarang pulang ke rumah. Bahkan sang istri sering mendapat perlakuan kasar dari suaminya.
Disebutkan, hasil penjualan narkoba digunakan untuk kebutuhan sehari hari, menghidupi anaknya yang masih berumur 2 bulan. Dengan menangis tersangka menyesali perbuatannya dan memohon agar hukumannya diringankan.
"Nenek yang suruh jual barang. Modal punya nenek uangnya, tapi nenek tidak tahu kalau mau dibelikan sabu, hasilnya kadang kita kasi nenek untuk keperluan sehari-hari," ujar Nita yang merupakan cucu nenek GK.
Pengakuan Nita, setelah mendapatkan modal berupa uang dari neneknya, dia yang sudah mengetahui jaringan narkoba, setelah diberitahu suaminya, langsung memesan dan mengambil barang haram tersebut di wilayah Pontianak Timur.
Advertisement
"Saya ambil barang itu di Beting, banyak kenalan suami saya di sana makanya saya yang lanjutkan dari link itu, karena suami saya jarang pulang ke rumah," jelas Nita.
"Untungnya tidak terlalu banyak, Rp 100-200 ribu saja sehari. Uangnya untuk keperluan kami dan anak saya yang masih dua bulan usianya," ucap Nita.
Nita mengaku, dari awal menjalani bisnis ini, dia sudah mengetahui risikonya. Karena itu dia berharap hukuman yang didapatnya tidak berat dengan alasan takut anaknya terlantar dan tidak ada yang merawat kalau ia dipenjara.
Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Wisnu Broto, menerangkan pihaknya masih mendalami kasus ini guna mengetahui sejauh mana keterlibatan nenek GK.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa handphone berbagai jenis sebanyak 56 buah, sabu 9 paket yang totalnya 1,9 gram, Sim C 3 buah, dan STNK 8 buah, dan sebuah timbangan elektronik. "Barang-barang ini merupakan hasil gadaian pelanggannya yang tidak mempunyai uang untuk membeli sabu miliknya," kata dia. (Ans)