Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta para menteri kabinetnya segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Apalagi, setidaknya ada 2 menteri yang ditunjuk Jokowi sama sekali belum pernah melaporkan LHKPN ke KPK.
"Tentu kami mewajibkan untuk mengingatkan Presiden," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/10/2014).
Johan yang masih menjabat sebagai Juru Bicara KPK itu menambahkan, sudah sepatutnya menteri sebagai penyelenggara negara untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK. Batas waktu pelaporan itu berkisar 90 hari setelah yang bersangkutan dilantik.
"Sebaiknya sebagai menteri setelah pelantikan segera melaporkan LHKPN sesuai yang diamanatkan undang-undang. Setelah dilantik kan ada waktu biasanya 2-3 bulan untuk lapor. Di undang-undang kan yang bersangkutan itu melapor setelah dilantik dan setelah selesai menjabat," ujar Johan.
Meski demikian, lanjut Johan, tidak ada sanksi seandainya para menteri tidak melaporkan LHKPN. "Tapi kalau sampai 2-3 bulan itu belum melaporkan, maka kami akan menyurati ke para menteri ditembuskan ke Presiden untuk segera melaporkan harta kekayaannya," ucap dia.
Ada 2 nama menteri dalam Kabinet Kerja yang baru saja dilantik Presiden Jokowi sama sekali belum pernah melaporkan LHKPN ke KPK. Mereka adalah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar serta Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhaqiri.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tercatat terakhir kali melaporkan LHKPN 13 tahun silam atau tepatnya 2001 lalu. Saat itu, Tjahjo selaku anggota DPR punya kekayaan sekitar Rp 511,5 juta.
Lalu ada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dwisuryo Indroyono Soesilo yang terakhir kali menyerahkan LHKPN juga pada 2001. Saat itu, Indroyono yang masih menjabat Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan punya kekayaan sebesar Rp 1 miliar dan US$ 14.476. (Ans)
KPK Ingatkan Jokowi Supaya Menterinya Melaporkan Harta Kekayaan
KPK menegaskan batas waktu pelaporan kekayaan para menteri itu berkisar 90 hari setelah yang bersangkutan dilantik.
diperbarui 28 Okt 2014, 21:51 WIBJokowi dan JK berpose bersama para Menteri Kabinet Kerja di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (27/10/2014). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Amalan ‘Ahmad Rasulullah Muhammad Rasulullah’ Bukan dari Nabi, Bolehkah Diamalkan saat Jumat Akhir Rajab? Buya Yahya Menjawab
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Deepfake Video Wajah Prabowo
Kampung Siluman, Desa yang Lenyap dalam Letusan Merapi 1930
Pikachu Berbatik Bawa Dampak Orang Jepang Ingin Mencari Batik ke Indonesia
Komet Langka Terlihat Sedang Menghancurkan Diri
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 24 Januari 2025
Dapatkan Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs Rangers di Vidio, Kick-off Sebentar Lagi
Legenda Urban: 3 Kota Gaib Ini Ada di Indonesia, Dihuni Jin dan Miliki Peradaban Maju
Pemprov Kaltim Dapat Peringkat Ke-2 Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024
Umbul Ponggok, Sumber Mata Air Pengubah Nasib Desa
BRI Bandar Lampung Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir, Total 2 Ribu Nasi Kotak
Putra-Putra Mbah Moen Senang saat Ayahnya Wafat, Kenapa? Gus Baha Ungkap Hal Ini