Menkominfo Baru Diharapkan Bisa Selesaikan Kasus IM2

Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan berharap pengganti Menkominfo Rudiantara yang baru saja terpilih agar dapat menuntaskan kasus IM2.

oleh Oscar Ferri diperbarui 28 Okt 2014, 23:59 WIB
Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan berharap pengganti Menkominfo Rudiantara yang baru saja terpilih agar dapat menuntaskan kasus IM2.

Liputan6.com, Jakarta - Dukungan dan harapan agar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang baru saja terpilih agar dapat menuntaskan kasus kerjasama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) kini makin bertambah.

Setelah praktisi dan ahli telematika Onno W. Purbo, Direktur ICT Watch Donny BU dan sejumlah ahli lain, kali ini harapan tersebut diungkapkan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan berharap pengganti Tifatul Sembiring itu bisa memberikan solusi terbaik terkait kasus IM2 dan mampu menciptakan kepastian hukum dan investasi di sektor telematika.

"Kami berharap kasus yang menimpa IM2-Indosat dapat diselesaikan dengan baik,” kata Sammy di Jakarta, Selasa (28/10/2014).

Menurut Sammy, kasus IM2 ini akan menjadi cermin kepastian hukum dan investasi bagi industri telekomunikasi. Bahkan bisa berdampak terhadap lebih dari 200 penyelenggara jasa internet atau internet service provider (ISP). Sebab, mereka juga menggunakan pola bisnis yang sama dengan Indosat dan IM2 dalam menyewa jaringan telekomunikasi.

Sebagai bukti kekhawatiran para pelaku ISP, APJII telah resmi meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui surat Nomor 142/APJII-MA/IX/2014. Surat tersebut dikirim melalui Kemenkominfo selaku lembaga yang secara yuridis berkompeten dan lembaga yang memberikan izin ISP.

"Kami harap surat tersebut mampu menjadi jembatan untuk memberikan kepastian hukum bagi para ISP anggota APJII agar dalam menjalankan usahanya legal," ujar dia.

Sebab, kata dia, selama ini model bisnis yang dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yakni dengan cara kerja sama antara perusahaan ISP yang memakai jaringan dari perusahaan Penyelengga Jaringan.

Surat permintaan fatwa tersebut dikirim menyusul vonis kasasi MA yang menolak kasasi mantan Dirut IM2 Indar Atmanto sehingga harus menjalani hukuman penjara di LP Sukamiskin seperti tertuang dalam petikan putusan MA No. 905/TU/2014/787 K/PID.SUS/2014. Kesalahan yang dituduhkan adalah karena IM2 melakukan kerjasama penggunaan jaringan Indosat oleh IM2.

APJII menganggap, secara tidak langsung ataupun langsung, hal itu dapat mengancam industri telekomunikasi, karena skema bisnis yang dilakukan oleh Indosat dan IM2 juga dilakukan oleh sebagian besar anggota APJII.

"Sehingga ini menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum pada anggota APJII. APJII bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga meminta MA untuk segera membebaskan Indar Atmanto yang kini berada di LP Sukamiskin, Bandung. Sebab, dampak putusan MA soal kasus IM2 ini sangat besar," ujarnya.

Sammy menjelaskan, dampaknya itu selain bisa membuat industri internet terancam bangkrut, juga akan berimbas pada buruknya penyediaan layanan internet di Indonesia. Selain itu, kalau izin IM2 dinilai melanggar hukum, maka bukan tidak mungkin ratusan industri perusahaan ISP lainnya juga akan goyah dan akan ada banyak direktur perusahaan ISP yang akan masuk bui jika UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi tidak diterapkan.

"Putusan terhadap IM2 ini akan membuat iklim investasi dan usaha di Indonesia menjadi tidak kondusif serta menjadi ancaman akan keberlangsungan layanan internet di Indonesia," ucap Sammy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya