Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengaku kecewa dengan adanya wacana pemberian pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi dana APBD Kota Bekasi Mochtar Muhammad.
Untuk itu, kata Emerson, pihaknya secara tegas akan meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menolak pembebasan bersyarat yang kabarnya sudah diajukan oleh mantan Walikota Bekasi itu.
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM harus tolak ini," ujar Emerson saat dihubungi di Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Tak hanya itu, ICW juga berharap Kemenkumham dapat bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan tindak pidana suap dalam upaya pemberian pembebasan bersyarat ini.
Sebelumnya, beredar pula kabar bahwa Mochtar Muhammad beberapa hari lalu kedapatan sedang berada di luar penjara. Informasi yang beredar, Mochtar sempat terlihat Senin malam, 27 Oktober 2014, sekitar pukul 19.00 WIB di salah satu rumah makan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
"KPK juga perlu telusuri ini untuk melihat ada tidaknya suap menyuap yang melibatkan petugas atau pejabat di balik keluar masuknya napi koruptor," kata Emerson.
Dan jika memang Mochtar terbukti keluar dari huniannya di Sukamiskin, Emerson juga meminta hal ini dapat menjadi pertimbangan untuk tidak memberikan pembebasan bersyarat.
"Ini dapat dikatakan sebagai tidak berkelakuan baik, maka Menkum HAM nantinya juga harus tolak remisi dan pembebasan bersyarat untuk napi koruptor yang diketahui sering keluar masuk ke LP secara tidak sah," pungkas Emerson. (Mut)
ICW Minta Menkumham Tolak Pembebasan Bersyarat Mochtar Muhammad
ICW meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menolak pembebasan bersyarat yang kabarnya sudah diajukan mantan Walikota Bekasi itu.
diperbarui 29 Okt 2014, 14:46 WIBICW melihat, money politic sampai saat ini masih dinilai wajar-wajar saja. Padahal, money politic telah diatur UU Nomor 8 Tahun 2012.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wanita Sebenarnya Berdandan untuk Siapa? Simak Penjelasan Buya Yahya
Kapan Operasi Lilin 2024? Catat Tanggalnya dan Persiapkan Hal-hal Ini
Prabowo Targetkan Pindah pada 2028, IKN Tawarkan Investasi di 490 Bidang Tanah
Curah Hujan Tinggi Jelang Libur Nataru, Destinasi Wisata Alam di Pulau Jawa dan Sekitarnya Termasuk Kawasan Rawan Bencana
Mercedes GLE Coupe 2027 Kepergok Diuji Coba di Jalanan, Tampilannya Diperbarui
Manfaat Mandi Rempah bagi Kesehatan, Ritual Tradisional dengan Segudang Khasiat
Satpol PP Jakarta Siapkan 3.667 Personel Amankan Natal 2024
Peringatan Bagi Pecinta Hewan, Ini Alasan Anda Harus Bersihkan Mainan Peliharaan
8 Emiten di BEI Bakal Delisting yang Efektif 2025
Rumor Kepindahan Mencuat, Marko Arnautovic Tegaskan Tetap di Inter Milan
Daya Tarik Bonderland Carnival Park, Tempat Rekreasi Baru Viral di Malang
CEO Consensys Joseph Lubin: Kepemilikan Kripto di Indonesia Siap Tumbuh Signifikan