Liputan6.com, Jakarta Berdasar penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 1,06 gram dalam mobil Mercedes Benz milik Tessy Srimulat. Atas temuan itu, Tessy bisa dijerat dengan hukuman 4 tahun penjara.
Hal itu dikatakan oleh Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rohmat, saat jumpa pers, Rabu (29/10/2014). Tessy dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 (1) lebih subsider pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement
"Ancaman pidananya minimal empat tahun, maksimal 20 tahun penjara," cetus Agus.
Namun, Tessy bisa saja lolos dari hukuman itu. Sebabnya, dalam Pasal 54 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pemakai narkoba dirujuk untuk menjalani rehabilitasi, bukan dipenjara.
"Kita lihat saja, nanti tindak lanjutnya seperti apa," tandas Agus.
Tessy ditangkap saat ingin pesta narkoba di rumah temannya di Kampung Rawa bugel, Marga Jaya, Bekasi, pada Kamis (29/10/2014) malam. Polisi juga menemukan satu set alat hisap shabu di kediaman Tessy di Kampung Makassar. (Jul/Ade)