Ketua DPRD DKI: Ahok Tak Bisa Main Comot Wagub

Ahok memperoleh jabatannya sekarang melalui proses politik, yakni diusung PDIP dan Partai Gerindra dalam Pilkada DKI 2012 lalu.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 29 Okt 2014, 16:25 WIB
Ilustrasi Liputan Khusus Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menyatakan Ahok pasti diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Namun, ia menegaskan Ahok tak berhak memilih wakilnya sendiri.

Menurut dia, Ahok memperoleh jabatannya sekarang melalui proses politik, yakni diusung PDIP dan Partai Gerindra dalam Pilkada DKI 2012 lalu. Sehingga, posisi wagub masih menjadi hak bagi partai pengusungnya, meski Ahok sudah keluar dari Gerindra.

"Mekanismenya karena Pak Ahok ini bukan pejabat birokrat loh. Ini permasalahan politik. Jadi nggak bisa juga Ahok nyomot-nyomot orang tanpa koordinasi dengan Ketua Umum saya (Megawati Soekarnoputri)," jelas politisi PDIP itu di Balaikota Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Karena partai pengusung Ahok yang dipasangkan dengan Jokowi dalam Pilkada lalu itu adalah PDIP dan Gerindra. Sehingga nama cawagub harus berdasarkan usulan kedua partai politik itu.

Sebagai kader PDIP, Prasetyo mengatakan dirinya memilih Boy Sadikin yang akan diajukan partainya kepada DPRD untuk mendampingi Ahok nanti. Ia pun yakin Ahok tidak mungkin sampai menolak usulan cawagub baik dari Gerindra maupun PDIP. Karena keputusan terakhir berada pada hasil voting dewan.

"Pasti mau tanda tangan. Tinggal diskusi dengan ketum saya Megawati. Partai pengusung Ahok kan ada PDIP dengan Gerindra. Komunikasi baik. Nanti yang dilantik baru gubernurnya," jelas Prasetyo.

Sebelumnya, Ahok mengatakan yang menentukan wakil gubernur adalah dirinya sendiri. "Yang nentukan wakil itu saya," ucap dia.

Pernyataan Ahok itu didasarkannya dari tafsiran Perppu nomor 1 tahun 2014 Pasal 171 yang mengatur lebih lanjut tentang ketentuan penunjukan Wakil Gubernur. Disebutkan, 'Gubernur, Bupati, dan Walikota wajib mengusulkan Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota'.

Hal itu berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Sri Rahayu. Pihaknya menyimpulkan Ahok memiliki kewenangan penuh untuk naik jabatan menjadi Gubernur DKI dan memilih wakilnya sendiri.

"Mekanismenya diatur dalam beberapa ketentuan, seperti dalam pasal 176 ayat 2, di situ disebutkan bahwa Gubernur mengusulkan calon Wakil Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Presiden melalui menteri untuk diangkat sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171," ujar Sri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya