Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menyatakan Ahok pasti diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Namun, ia menegaskan Ahok tak berhak memilih wakilnya sendiri.
Menurut dia, Ahok memperoleh jabatannya sekarang melalui proses politik, yakni diusung PDIP dan Partai Gerindra dalam Pilkada DKI 2012 lalu. Sehingga, posisi wagub masih menjadi hak bagi partai pengusungnya, meski Ahok sudah keluar dari Gerindra.
"Mekanismenya karena Pak Ahok ini bukan pejabat birokrat loh. Ini permasalahan politik. Jadi nggak bisa juga Ahok nyomot-nyomot orang tanpa koordinasi dengan Ketua Umum saya (Megawati Soekarnoputri)," jelas politisi PDIP itu di Balaikota Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Karena partai pengusung Ahok yang dipasangkan dengan Jokowi dalam Pilkada lalu itu adalah PDIP dan Gerindra. Sehingga nama cawagub harus berdasarkan usulan kedua partai politik itu.
Sebagai kader PDIP, Prasetyo mengatakan dirinya memilih Boy Sadikin yang akan diajukan partainya kepada DPRD untuk mendampingi Ahok nanti. Ia pun yakin Ahok tidak mungkin sampai menolak usulan cawagub baik dari Gerindra maupun PDIP. Karena keputusan terakhir berada pada hasil voting dewan.
"Pasti mau tanda tangan. Tinggal diskusi dengan ketum saya Megawati. Partai pengusung Ahok kan ada PDIP dengan Gerindra. Komunikasi baik. Nanti yang dilantik baru gubernurnya," jelas Prasetyo.
Sebelumnya, Ahok mengatakan yang menentukan wakil gubernur adalah dirinya sendiri. "Yang nentukan wakil itu saya," ucap dia.
Pernyataan Ahok itu didasarkannya dari tafsiran Perppu nomor 1 tahun 2014 Pasal 171 yang mengatur lebih lanjut tentang ketentuan penunjukan Wakil Gubernur. Disebutkan, 'Gubernur, Bupati, dan Walikota wajib mengusulkan Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota'.
Hal itu berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Sri Rahayu. Pihaknya menyimpulkan Ahok memiliki kewenangan penuh untuk naik jabatan menjadi Gubernur DKI dan memilih wakilnya sendiri.
"Mekanismenya diatur dalam beberapa ketentuan, seperti dalam pasal 176 ayat 2, di situ disebutkan bahwa Gubernur mengusulkan calon Wakil Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Presiden melalui menteri untuk diangkat sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171," ujar Sri.
Ketua DPRD DKI: Ahok Tak Bisa Main Comot Wagub
Ahok memperoleh jabatannya sekarang melalui proses politik, yakni diusung PDIP dan Partai Gerindra dalam Pilkada DKI 2012 lalu.
diperbarui 29 Okt 2014, 16:25 WIBIlustrasi Liputan Khusus Ahok
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Vicky Prasetyo Maju sebagai Calon Bupati Pemalang, Ini Sumber Kekayaannya
Tips Belajar Mobil Matic untuk Wanita: Panduan Lengkap Menguasai Kemudi
Terus Terkepung Polusi Udara, Haruskah Pindah Demi Kesehatan?
Tips Merebus Telur agar Tidak Pecah: Panduan Lengkap untuk Hasil Sempurna
Tips Membeli Mobil Bekas untuk Pemula: Panduan Lengkap Agar Tidak Tertipu
Kia EV3 Tampil Perdana di GJAW 2024
5 Selebriti yang Sukses Berbisnis Properti, dari Juragan Kos-Kosan hingga Hotel Kucing
Tips Menabung untuk Beli Rumah: Panduan Lengkap Mewujudkan Impian
Surat Tugas Adalah Dokumen Resmi Penugasan: Panduan Lengkap Pembuatan dan Contoh
Berdayakan UMKM, Stable Shoescare Dorong Perawatan Sepatu dan Tas Profesional
Bawaslu Maluku Gencarkan Patroli Cegah Hoaks hingga Politik Uang Selama Masa Tenang Pilkada 2024
Tata Cara Sholat Tarawih: Panduan Lengkap Ibadah di Bulan Ramadhan