Liputan6.com, Jakarta - PT Chevron Pacific Indonesia mendatangi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk melaporkan kekecewaannya atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman kepada salah satu karyawannya bernama Bachtiar Abdur Fatah dalam kasus proyek Bioremediasi.
"Ya mereka tentang kondisi yang menyangkut orang chevron yang diputuskan peradilan kasus bioremediasi," ujar Menteri Perekonomian Sofyan Djalil di Kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2014).
Menurut dia, Chevron mengeluhkan dampak dari putusan tersebut terhadap kinerja pegawai di dalam perusahaannya.
"Itu dampaknya luas untuk semangat pegawai dalam bekerja, karena menganggap itu sebuah proses yang menurut mereka seharusnya tidak seperti itu," lanjutnya.
Namun Sofyan meminta Chevron untuk tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dia juga berharap hal ini tidak berdampak pada iklim investasi di Indonesia.
"Tapi saya mengatakan karena itu sudah merupakan keputusan, kan bisa PK (peninjauan kembali). Mereka sangat menginginkan kepatian hukum bagi investor dan demikian jangan sampai investor merasa tidak ada kepastian hukum itu. mereka sudah ajukan PK dan tentu ada proses hukum," tandasnya.
Seperti diketahui, Chevron tengah menjalankan proyek bioremediasi atau pemulihan lingkungan dari kondisi tanah yang terkena limbah akibat eksplorasi minyak. Dalam proyek ini, timbul dugaan kerugian negara hingga US$ 23,361 juta atau sekitar Rp 200 miliar.
Salah satu karyawan Chevron yang terserat dalam kasus ini yaitu Bachtiar Abdul Fatah yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta. Namun akan diajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.
Selain Bachtiar, ada 3 karyawan Chevron yang juga terseret dalam kasus ini, yaitu Manajer Sumatera Light South (SLS) dan Sumatera Light North (SLN) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLS Migas Kukuh dan Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo. (Dny/Ahm)
Kecewa Kasus Bioremediasi, Chevron Lapor ke Sofyan Djalil
Manajemen PT Chevron Pacific Indonesia melaporkan kekecewaannya atas kasasi MA soal proyek bioremediasi kepada Menko Perekonomian.
diperbarui 29 Okt 2014, 17:53 WIBIlustrasi Migas chevron (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Ciri Maag yang Perlu Diwaspadai: Kenali Gejala dan Penanganannya
Orang Tua Lady Aurellia Minta Maaf ke Keluarga Dokter Koas Lutfi Usai Jalani Pemeriksaan
Presiden Prabowo Hadiri KTT D-8 di Kairo, Bakal Bahas Situasi di Lebanon dan Palestina
Cara Membuat Pempek Sederhana: Resep Lengkap dan Tips Jitunya
Gawat, Rupiah Berpotensi Tembus 16.500 per USD di Akhir 2025
6 Momen Siti Badriah Jalani Operasi Angkat Satu Janin Kembar di Luar Rahim
Cara Membuat Pop Ice: Panduan Lengkap Kreasi Minuman yang Segar
Nama Terang Adalah Identitas Resmi: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Model Rumah Sederhana, Punya Gaya Minimalis tapi Cantik
Andreas DPR Kritik Pemindahan Napi Bali Nine ke Australia, Integritas Hukum RI Dipertanyakan
Apa Itu Tantrum: Memahami Ledakan Emosi pada Anak
Harga Kripto Bitcoin Tersungkur Akibat Ulah The Fed