Didakwa Terima Suap, Bupati Biak Numfor Divonis 4,5 Tahun Bui

Majelis menyatakan, Yesaya terbukti menerima uang sebesar SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut.

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Okt 2014, 17:05 WIB
Terdakwa Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk meninggalkan ruang sidang usai ditunda oleh hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk, dijatuhi vonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan. Yesaya juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

‎"Menjatuhi terdakwa dengan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Majelis menyatakan, Yesaya terbukti menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut. Uang itu diberikan Teddy agar dapat mengerjakan proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor yang bersumber dari APBNP 2014.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi‎ secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primer Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar Artha.

Majelis dalam vonis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni Yesaya tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, berinisiatif dan secara aktif meminta uang kepada Teddy. Serta tidak memberikan teladan sebagai kepala daerah yang bersih, jujur, dan setia kepada sumpah jabatannya kepada masyarakat.

Sementara Majelis juga mempertimbangkan hal yang meringankan, seperti Yesaya tidak pernah dihukum, tenang, dan mengakui perbuatannya. Juga menjadi‎ tulang punggung keluarga.

Menanggapi vonis ini, Yesaya mengaku masih mempertimbangkan apakah menerima atau tidak hukuman yang dijatuhkan kepadanya dengan upaya hukum banding. "Saya pikir-pikir dulu," ujar Yesaya.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Yesaya dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya