Liputan6.com, Jakarta - Kisruh dualisme kepengurusan PPP masih berlanjut. Pada sidang paripurna DPR, pimpinan sidang memilih mengakui Ketua Fraksi PPP dijabat oleh Epriyadi Asda yang berada di PPP kubu SDA. Sedangkan nama Hasrul Azwar yang berada di kubu PPP Romahurmuziy tidak dicantumkan dalam susunan fraksi PPP.
Disisi lain, Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna H Laoly telah mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya yang menetapkan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP.
Munculnya dua keputusan dari dua institusi tersebut, menurut pakar hukum Refly Harun merupakan bentuk kekeliruan yang dilakukan oleh DPR dan MenkumHAM Yasonna Laoly yang baru dilantik beberapa hari.
"Saat pengesahan ketua fraksi, DPR sahkan kubu sebelah, tiba-tiba MenkumHAM sahkan kubu sebelahnya lagi. Dua-dua salah dan keliru. Kalau pimpinan DPR saya anggap salah, kalau MenkumHAM, selain keliru, salah, juga blunder," ujar Refly dalam sebuah diskusi di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Rabu, (29/10/2014).
Menurut Refly, jalan tengah yang mesti dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut yaitu mengembalikan persoalan tersebut ke intenal PPP sendiri dengan mengacu keputusan Mahkamah PPP untuk memutuskan mana pengurusan PPP yang diakui dan dianggap sah.
"Kalau ada masalah ini, dikembalikan Mahkamah parpol masing-masing. Apa yang diputusi, maka diikuti, itu yang paling aman. Walau pun belum tentu sesuai tujuan poilitiknya, yang penting aman dulu," kata dia.
Ia pun menilai, keputusan Yasonna yang baru sehari menjabat langsung mengeluarkan SK pengesahan kubu Romi sebagai pengurus DPP PPP yang sah, merupakan suatu tindakan yang keliru dan dianggap sebagai blunder dalam politik.
"Ini kan tidak, MenkumHAM baru sehari dua hari menjabat langsung keluarkan SK, ini sudah blunder politik namanya," kata dia.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebelumnya menyatakan telah mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya yang menetapkan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP.
Pengesahan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.
Oleh karena itu, kata Yasonna, rencana Muktamar yang akan dilaksanakan oleh Suryadharma Ali (SDA) pada 30 Oktober mendatang tidak sah atau cacat secara hukum.
"Secara yuridis formal tidak (tidak sah). Dengan demikian, sesuai UU Parpol yang diputuskan Menkumham (Muktamar Surabaya sah). Kan sama saja dengan PKB dulu (Kubu Gus Dur dan Muhaimin Iskandar)," ujar Yassona usai rapat koordinasi dengan Menkopolhukam di Kementerian Polhulkam.
Pengamat: Keputusan Menkum dan HAM Sahkan PPP Kubu Romi Blunder
Menurut dia, jalan yang paling baik menyelesaikan kisruh internal PPP adalah melalui Mahkamah Partai tersebut.
diperbarui 30 Okt 2014, 05:57 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gibran Ingin Proyek MRT Jakarta Fase 2A Glodok-Kota Selesai Tepat Waktu
Cek, Ini 5 Warna Lidah Tanda Penyakit
Terancam Ditendang Manchester United, Marcus Rashford Sudah Pikirkan Calon Klub Baru
NewJeans Tebar Pesona di Sampul Majalah Vogue Korea, Min Hee Jin Terlibat Jadi Direktur Kreatif
Berapa Banyak Lubang Hitam di Alam Semesta? Ini Jawabannya
Bacakan Pleidoi, Terdakwa Reza Jelaskan Awal Jumpa dengan Harvey Moeis
Yang Terjadi ketika Santri Kepercayaan KH Hasyim Asy'ari Ketahuan Berbohong, Karomah Wali
5 Siswa SMA 70 Jaksel yang Terlibat Pengeroyokan Dikeluarkan
Nikita Willy Ungkap Perawatan Wajahnya yang Tetap Glowing Saat Melahirkan Anak Kedua
Candi Cangkuang Garut, Situs Sejarah Simbol Keanekaragaman Budaya
Dishub Jakarta Bahas Wacana Kenaikan Tarif Transjakarta, Imbas Subsidi Dipangkas?
Penyebab Hidup Susah yang Jarang Disadari, Buya Yahya Ungkap Hal Mengejutkan