Pemprov DKI Segera Terbitkan Pergub Uang Kerohiman

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) uang kerohiman itu.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 30 Okt 2014, 09:05 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI segera mengeluarkan aturan mengenai pemberian ganti rugi atau uang kerohiman, untuk warga yang menghuni lahan ilegal. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama akan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) itu.

"Besar uang kerohimannya 25 persen dari nilai jual objek kena pajak kawasan itu," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balaikota Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Ia menjelaskan, ganti rugi akan diberikan kepada warga yang rumahnya terkena proyek pemerintah atau tinggal di lahan negara tapi tetap membayar pajak. Pemprov DKI menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Menurut Saefullah, cara ini dapat mempersingkat proses pembebasan lahan daripada menuntut warga ke pengadilan. Sebab, saat ini masih banyak proyek pemerintah yang kerap terhambat pembebasan.

"Kita harap aturannya cepat terbit," kata dia.

Akan diterbitkannya Pergub mengenai pemberian ganti ini, sempat bertentangan dengan pernyataan mantan Gubernur DKI Joko Widodo dan Basuki alias Ahok yang menolak memberikan ganti rugi untuk warga yang tinggal di bantaran.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya