Brigjen Kamil Razak saat menggelar jumpa pers terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi di Bareskrim Polri, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)
MA ditangkap setelah dilaporkan tim kuasa hukum Jokowi karena mengedit gambar Jokowi dan Megawati kemudian ditempelkan ke sejumlah foto model porno lalu disebarkan melalui media sosial Facebook, Jakarta, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)
MA yang berprofesi sebagai tukang tusuk sate itu disangkakan melanggar UU Pornografi dengan Pasal Pornografi sesuai UU Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman 12 Tahun Penjara, Jakarta, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Direktur Tipid Ekonomi Khusus Brigjen Kamil Razak saat menjelaskan awal penangkapan MA di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Suasana jumpa pers terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi yang dilakukan seorang pemuda berinisial MA di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Liputan6.com, Jakarta Brigjen Kamil Razak saat jumpa pers kasus penghinaan pada Presiden Jokowi di Bareskrim Polri, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Johan Talllo)