Teddy Renyut Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta

Penyuap Bupati Biak Numfor, Teddy Renyut, dalam sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 30 Okt 2014, 08:58 WIB
Teddy Renyut Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta
Penyuap Bupati Biak Numfor, Teddy Renyut, dalam sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Terdakwa Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut dalam sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta kepada terdakwa kasus suap proyek tanggul laut Biak Numfor, Teddy Renyut, Jakarta, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Teddy Renyut terbukti bersalah dan memberi uang suap SGD 100 ribu kepada Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, Jakarta, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Terdakwa Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP), Teddy Renyut langsung menerima vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta Penyuap Bupati Biak Numfor, Teddy Renyut, dalam sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya