Terdakwa Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dalam sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Yesaya Sombuk terbukti menerima suap total SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut, terkait proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Jakarta, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta, Jakarta, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Terdakwa Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk saat sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)