Bupati Biak Numfor Divonis 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk saat sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 30 Okt 2014, 08:45 WIB
Bupati Biak Numfor Divonis 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk saat sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Terdakwa Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dalam sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Yesaya Sombuk terbukti menerima suap total SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut, terkait proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Jakarta, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta, Jakarta, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Terdakwa Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk saat sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya