Fadli Zon: KIH Menyatakan Mosi Tidak Percaya Itu Makar

Fadli menilai tindakan yang dilakukan KIH sebagai bentuk ketidakdewasaan politik. Menurut dia, pimpinan ‎DPR hanya mengatur rapat pertama.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 30 Okt 2014, 12:05 WIB
Dalam diskusi yang membahas polemik Pilkada langsung atau tidak langsung, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan pilkada melalui DPRD tidaklah melanggar ideologi bangsa, (13/9/2014). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon ‎buka suara terhadap mosi tidak percaya yang dikeluarkan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terhadap pimpinan DPR. Fadli menilai mosi tak percaya sebagai bentuk makar.

"Kita bekerja dengan aturan, UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), kita kan nggak bisa punya hak menyatakan mosi tidak percaya. Kita hanya punya hak menyatakan pendapat atau interpelasi," tutur Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

"Kalau mereka melakukan itu, ini bisa dibilang makar, bisa dibilang ini contempt of parliament. Ilegal dan makar," tegas Wakil Ketua Umum Gerindra itu.

‎Fadli menilai tindakan yang dilakukan KIH sebagai bentuk ketidakdewasaan politik. Menurut dia, pimpinan ‎DPR hanya mengatur rapat pertama, selebihnya penentuan pimpinan alat kelengkapan dewan bukan dilakukan pimpinan DPR.

Menurut Fadli, Koalisi Indonesia Hebat telah menyalahi aturan yang berlaku. Karena KIH tidak menyerahkan nama anggotanya ke komisi dan alat kelengkapan ‎dewan.‎ "Kita sudah paripurna 4 kali, konstituen ini melihat, UU mewajibkan setiap anggota DPR bisa masuk dalam komisi, kalau nggak masuk mereka melanggar UU‎," imbuh Fadli.

Untuk solusinya, Fadli menilai tidak perlu ada mediasi. "Cukup mereka menyerahkan nama-nama, masalah selesai," tandas Fadli. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya