Selundupkan Kayu Gaharu, WN Malaysia Ditangkap TNI di Entikong

Selain mengamankan kayu gaharu, TNI di perbatasan RI – Malaysia juga mengamankan 9 kardus burung kacer asal Malaysia.

oleh Aceng Mukaram diperbarui 30 Okt 2014, 13:39 WIB
Anggota Satgas Pamtas di Pintu Lintas Batas Indonesia-Malaysia di Desa Jagoi, Bengkayang, Kalbar. TNI akan membangun satu batalyon tank guna menambah kekuatan di perbatasan. (Antara)

Liputan6.com, Entikong - Seorang Warga Negara (WN) Malaysia bernama Morshidi Bin Arbi dibekuk jajaran Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) TNI Yonif Linud 501/BY. Morshidi diamankan ketika TNI tengah melaksanakan pemeriksaan rutin di Jalan Lintas Malaysia – Indonesia (Malindo) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, yang lokasinya di depan Pos Kotis Yonif Linud 501/BY.

Saat itu, warga negara Malaysia tersebut tengah membawa kayu gaharu tanpa dilengkapi dokumen resmi. Dia diduga hendak menyelundupkan kayu langka bernilai tinggi itu ke Malaysia.

Komandan Batalyon Waltis Satgas Yonif Linud 501/BY, Letda Infanteri Puji Santoso, mengungkapkan, Morshidi Bin Arbi yang beralamat di Jalan Merdeka Petra Jaya 93050 Kuching, Sarawak, Malaysia Timur, mengendarai mobil berjenis kenari dengan pelat Malaysia QEE 5331. "Dia membawa kayu ilegal jenis gaharu 4 kilogram," kata Santoso, Kamis (29/10/ 2014), di Entikong, Kalbar.

Berdasarkan pengakuan Morshidi, kata Santoso, kayu gaharu itu berasal dari Kabupaten Landak. Rencananya kayu ilegal itu akan dijual ke Malaysia tanpa dokumen resmi. Untuk proses selanjutnya, TNI di perbatasan menyerahkan barang bukti kayu ilegal itu ke Mapolsek Entikong.

Selain mengamankan kayu gaharu, TNI di perbatasan RI – Malaysia juga mengamankan 9 kardus burung  kacer asal Malaysia. "Totalnya ada 75 ekor. Ini burung kacer asal Malaysia tanpa dilengkapi surat-surat dan dokumen resmi. Barang bukti sudah diserahkan ke Karantina Pertanian Entikong untuk diproses," pungkas Santoso.

Berdasarkan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES CoP 13) yang berlangsung di Thailand 2 -14 Oktober 2004, pengambilan gaharu dari alam dilarang. Kendati demikian, pencurian gaharu dari alam tak bisa dicegah karena tingginya nilai kayu tersebut.
 
Indonesia sendiri merupakan negara pengekspor kayu gaharu terbesar di dunia. Nilai Ekspor pada 2013 mencapai 758 ton ke Timur Tengah dan China. Karena tumbuhan ini tidak bisa dipanen berkala, maka harga gaharu sangat tinggi di pasar global. (Yus)
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya