Liputan6.com, Jakarta Dukungan mulai berdatangan kepada Muhammad Arsyad (23) dan keluarga selepas penangkapan atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Jokowi melalui media sosial. Dukungan itu datang dari anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Syarif.
Syarif beserta rombongan datang ke kediaman pria yang akrab disapa Imen di Jalan Haji Jum, Ciracas, Jakarta Timur. Di rumah itu, tidak ada sosok ibunda Mursidah yang kemarin menangis hingga sujud meminta maaf kepada Jokowi. Hanya ada ayahanda Arsyad, Syarifudin, yang sedang sibuk bekerja sebagai kuli bangunan dan sang bibi, Ersa.
Syarifudin sedang sibuk membangun kontrakan, tepat di sebelah rumah kontrakannya. Dia menghentikan pekerjaan dan menemui wakil rakyat dari dapil Ciracas itu. Sedangkan Mursidah pergi ke beberapa stasiun TV untuk diwawancarai dan ke Mabes Polri.
Mengenakan polo shirt dan celana pendek yang penuh semen dan pasir, Syarifudin turun menemui Syarif. Tak lama setelah bersalaman, air matanya langsung tumpah.
Dia hanya mendengarkan apa yang disampaikan Syarif padanya sambil sesekali membenarkan posisi topi yang dikenakannya.
"Saya ke sini untuk memberi dukungan moral. Saya juga warga sini, Pak," kata Syarif sambil mengusap punggung Syarifudin, Kamis (30/10/2014).
Keduanya duduk di balai kayu yang berada tepat di depan rumah. Syarif mengatakan, keluarga tidak perlu khawatir dan berlebihan dalam menyikapi kasus ini.
Advertisement
"Nggak perlu sampai sujud seperti itu. Dia kan hanya presiden, sama-sama makan nasi juga," lanjut Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu.
Karena belum bisa menemui seluruh anggota keluarga, Syarif mengundang Syarifudin dan Mursidah untuk sekadar makan malam di kediamannya di Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur.
"Pokoknya kapan bisa ada waktu, datang ke rumah saya. Yang penting ini jangan dipolitisir," tutup dia.
Arsyad dituding mengedit atau memotong wajah Jokowi dan Megawati Soekarnoputri. Kemudian wajah keduanya ditempelkan atau disambungkan ke sejumlah foto model porno yang tengah bugil.
Foto-foto hasil editan itu diposting ke akun Facebook miliknya. Di foto-foto tersebut menyertakan komentar yang dinilai tidak pantas. Arsyad pun dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.