Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) tiga emiten. Tak hanya itu saja tiga emiten ini juga mendapatkan tambahan denda sebesar Rp 150 juta karena terlambat menyampaikan laporan keuangan.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti dikutip Kamis (30/10/2014), tiga emiten yang diperpanjang suspensinya antara lain PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA), PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB).
Advertisement
Suspensi ini dilakukan sesuai ketentuan peraturan BEI Nomor I-H tentang sanksi. Bursa melakukan suspensi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajibannya.
Adapun waktu batas akhir penyampaian laporan keuangan dan pembayaran denda itu hingga 29 Oktober 2014, tiga emiten itu belum dapat memenuhi kewajiban tersebut.
Suspensi terhadap tiga emiten itu antara lain suspensi BLTA di seluruh pasar sejak 25 Januari 2012, PT Davomas Abadi Tbk sejak 9 Maret 2012, dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk sejak 1 Juli 2013. (Ahm/)