Irjen Kemendikbud Bahas Sisa Anggaran Ditjen Dikti dengan KPK

Kedatangan Haryono untuk membahas sisa anggaran senilai Rp 41,5 triliun yang kini masih berada di Ditjen Dikti Kemendikbud.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Okt 2014, 15:29 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (Liputan6.com/Dok)

Liputan6.com, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Haryono Umar mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya untuk membahas anggaran senilai Rp 41,5 triliun yang kini masih berada di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara dalam Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, kementerian tersebut diubah menjadi Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah. Sedangkan pendidikan tinggi masuk ke Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

"Nanti anggarannya dibahas. Akan dipindahkan. Anggaran Dikti kan Rp 41,5 triliun kan sekarang masih tergabung di Kemendikbud," ujar Haryono di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Haryono menjelaskan‎, pembahasan anggaran Dikti ini disebabkan Dikti akan dimasukkan ke Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan Dikti). Haryono mengatakan, anggaran Dikti saat ini terbilang sedikit dengan persoalan yang tak sedikit, mengingat Kemenristek dan Dikti hanya diberi anggaran Rp 700 miliar.

"(Padahal) Persoalan di Dikti itu kan banyak sekali. Seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta," ujar Haryono.

Bagi dia, anggaran ini penting‎ untuk dibahas, karena dampaknya bisa meluas ke sejumlah hal. Bahkan bisa mengganggu jalannya pendidikan di perguruan tinggi.

"Kalau ini pembahasan terhambat, ada kemungkinan perguruan tinggi akan terganggu sejak Januari. Mahasiswa juga akan terganggu lalu terhambat," ujar Haryono. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya