5 Kasus UU ITE yang Hebohkan Netizen

Berikut beberapa kasus UU ITE yang sempat membuat heboh para netizen Indonesia.

oleh Rio Apinino diperbarui 31 Okt 2014, 07:19 WIB
Bahkan Mursidah, ibunda pembantu tukang sate Muhammad Arsyad siap menukar nyawa dengan sang anak agar kasusnya dibebaskan.

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali memakan korban. Kali ini, korbannya bernama Muhammad Arsyad yang mengedit dan menyebarkan foto Joko Widodo dan Megawati melalui akun facebooknya.

Tidak hanya kali ini, ada beberapa kasus lain yang juga berkaitan dengan UU ITE dan sempat bikin heboh. Berikut adalah 5 kasus UU ITE yang bikin heboh para netizen.

1. Prita Mulyasari

Kasus Prita Mulyasari diawali dengan tersebarnya surat elektronik Prita yang berisi tentang keluhan pelayanan dari rumah sakit Omni Internasional. Kasus yang mencuat pada tahun 2009 ini merupakan salah satu kasus pertama yang menonjol yang berkaitan dengan UU ITE. Prita diganjar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang distribusi informasi atau dokumen elektronik yang memuat kebencian atau pencemaran nama baik dan sempat diganjar selama 3 pekan di Penjara Khusus Perempuan di Tangerang.


Ariel Noah dan Benny Handoko

2. Ariel Noah

Bagi para pecinta grup band Noah (sebelumnya Peterpan) kasus video syur Ariel dengan beberapa selebriti papan atas Indonesia pada tahun 2010 tentu tidak bisa dilupakan.

Ariel Noah dijerat dengan UU ITE karena terbukti membuat dan menyebarkan video rekaman pornografi. Hakim kemudian memvonis Ariel Noah 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Saat ini, Ariel telah bebas dan tetap memiliki banyak penggemar.

3. Benny Handoko

Hanya lantaran kicauan di Twitter, Benny Handoko menjadi tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik seorang politisi, Mukhammad Misbakhun. Kicauan pria yang biasa dipanggil Benhan ini terkait dengan kasus Bank Century.

Dalam kasus tersebut, Benhan menyatakan Misbakhun sebagai "perampok" Bank Century. Pada Februari 2014, Benhan divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 


Florence dan Arsyad

4. Florence Sihombing

Karena membuat status Path yang berisi hinaan terhadap warga Yogyakarta, Floren Sihombing sempat ditahan 2 hari oleh Mapolda DI Yogyakarta. Kepolisian menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP untuk menjerat Florence.

Selain mendapat hukuman dari kepolisian, Florence juga mendapat hukuman sosial dari masyarakat, khususnya para netizen.

5. Muhammad Arsyad

Seorang pemuda yang bekerja sebagai pembantu tukang sate, Muhammad Arsyad, dijerat pasal berlapis, Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP dan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

Pasalnya, Arsyad dianggap hina Jokowi dan Megawati karena mengedit wajah mereka dan menyambungkannya ke sejumlah foto badan bugil dan menyebarkannya melalui Facebook.


Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya