Usai Membunuh, Oknum Wartawan Riau Buat Berita Korbannya Sendiri

Wartawan yang mengaku pemimpin redaksi ini memotret korbannya sendiri dan mewancarai warga sekitar.

oleh M Syukur diperbarui 01 Nov 2014, 05:40 WIB
Ilustrasi Garis Polisi (Istimewa)

Liputan6.com, Pekanbaru - Perampokan disertai pembunuhan terhadap Mulyono (58) di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Riau, diduga didalangi oknum wartawan media online di Riau. Hal itu terungkap setelah pria berinsial EEP (29) tertangkap petugas Polresta Pekanbaru.

Tak hanya itu, setelah sukses menggasak uang korban Rp 300 juta, EEP kembali ke lokasi kejadian. Di sana, wartawan yang mengaku pemimpin redaksi ini memotret korbannya sendiri dan mewawancarai warga sekitar.

Kemudian, ia pergi meninggalkan lokasi dan mengunggah berita perampokan itu ke media portalnya. Berdasarkan penelusuran di website tempat bekerjanya, EEP membuat judul 'Sadis, Korban Mati Tertelungkup dengan Bersimbah Darah'.

Berita itu diunggahnya pada Senin 27 Oktober 2014 pukul 12.37 WIB. Sementara perampokan terjadi sekitar pukul 10.30 WIB.

Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto, EEP merupakan aktor intelektual kejahatan tersebut. Ia sudah mengintai korban selama beberapa bulan dan memetakan lokasi yang selalu dilalui Mulyono.

Sementara dua tersangka lain, MS dan AF, merupakan eksekutor. "Disamping itu, masih ada satu tersangka lain berinisial YP yang masih diburu. Dia ini juga aktor intelektual bersama EEP," jelas Robert di Mapolres Pekanbaru, Jumat (31/10/2014).

Tersangka YP, ungkap Robert, masih memegang Rp 200 juta dari hasil perampokan. Hingga kini, polisi masih memburu pelaku yang berstatus buron, atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu.

"Kita menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 33,35 juta. Kita masih mencari barang bukti jaket korban yang berisi uang tunai ratusan juta itu. Menurut pengakuan tiga tersangka yang sudah ditangkap, YP yang membawanya," terang Robert.

"Tiga orang yang tertangkap sudah ditahan. Mereka dikenakan ke Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," sambungnya.

Para tersangka melancarkan aksinya pada Senin lalu. Korban yang baru mengambil uang Rp 300 juta dari bank dieksekusi di Jalan Jenderal Sudirman. Korban tewas bersimbah darah di trotoar Jalan Sudirman, dengan kondisi helm terlepas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya