Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah mempersilahkan DPR menyelesaikan sendiri konflik internal yang terjadi saat ini. Yakni munculnya DPR tandingan dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
"Pemerintah tidak ikut campur ya. Biarlah mereka menyelesaikan sendiri permasalahan yang ada di DPR," ucap mantan Sekjen PDI Perjuangan itu di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) usai menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2014, Sabtu (1/11/2014).
Dia mengatakan, para anggota Dewan merupakan politisi yang berpengalaman dan hebat. Sehingga ia yakin mereka bisa menyelesaikan masalahnya sendiri.
Lanjut Tjahjo, pemerintah tidak akan berupaya mendamaikan kedua kubu yang sedang berselisih paham, yakni fraksi partai yang tergabung dalam KIH dan Koalisi Merah Putih (KMP). Ia hanya menyarankan agar DPR bisa melakukan musyawarah mufakat untuk mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut.
"Mereka tokoh-tokoh politik yang hebat. Saya kira mereka bisa (selesaikan). Saya yakin kalau mereka ada niat bersama untuk musyawarah akan ketemu," ucap dia.
Sebagai sesama anggota dewan di bawah satu atap lembaga DPR, ada fraksi dan pimpinan masing-masing, Tjahjo menilai mereka pasti bisa melakukan rembuk. Ia menambahkan, masalah bukan di komunikasi atau lobi politik KIH yang kurang kuat.
Advertisement
Melainkan, memang sejak awal cara menyelesaikan persoalan di DPR hanya lewat voting atau pemungutan suara. Maka, mereka menjadi tidak terbiasa bermusyawarah.
"Ya gimana mau lobi, wong voting sejak awal kok. Itu aja, kita ingin musyawarah, kita ingin proporsional. Sekarang sedang ada masalah, silakan DPR sendirilah yang menyelesaikannya. Nanti kami (pemerintah) masuk, salah lagi nanti, biarlah mereka," tegas Tjahjo.
Sebelumnya, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menyatakan opsi tak percaya terhadap kepemimpinan Setya Novanto dan lainnya. KIH yang terdiri dari Fraksi PDIP, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Hanura ditambah PPP membentuk DPR tandingan setelah hak menyuarakan pendapat mereka dinilai tak digubris oleh pimpinan DPR. (Ans)