Jokowi Minta Penahanan Arsyad si Penghinanya Ditangguhkan

Jokowi mengundang orangtua pembantu tukang sate, yang menghinanya dengan menyebarkan konten pornografi di Facebook, ke Istana Presiden.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Nov 2014, 16:27 WIB
(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang orangtua Muhammad Arsyad, pembantu tukang sate yang menghinanya dengan menyebarkan konten pornografi di Facebook, ke Istana Presiden. Usai pertemuan, Jokowi meminta polisi menangguhkan penahanan Arsyad.

"Di era yang bebas seperti sekarang ini semua saling menghormatilah, hak orang lain. Kemudian juga aturan hukum yang ada, siapapun, ya atas dan bawah. Tadi sudah saya sampaikan, bapak ibu nanti disampaikan putranya agar lebih hati-hati dalam bertindak, dalam semuanya," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (1/11/2014).

Jokowi berharap, penahanan Arsyad sudah bisa ditangguhkan besok. "Besok sudah bisa ketemu," kata dia. Jokowi mengaku tidak begitu mengetahui perkembangan kasus Arsyad, yang telah menghinanya melalui FB.

"Nggak tahu, karena saya kemarin baru tahu, kemudian saya undang (orangtua Arsyad) hari ini, kemudian besoklah biar penangguhannya bisa keluar dan ketemu," tandas Jokowi.

Kasus penghinaan terhadap Jokowi yang dilakukan Arsyad diproses oleh polisi setelah pengacara Jokowi-JK, Henri Yosodiningrat, melaporkan hal ini pada 27 Juli 2014. Sehari sebelumnya, Henri menerima pesan di Blackberry Messenger (BBM) yang berisi gambar-gambar Jokowi yang berbau pornografi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, Arsyad akhirnya ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.

"Pasal utamanya pornografi, karena dia memuat, menyebarkan, memperbanyak gambar pornografi sehingga diketahui oleh umum," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Kamil Razak, Rabu 29 Oktober.

Atas tindakannya menghina Jokowi, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, dan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Sun)
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya