Ini yang Dilakukan Ahmad Yani JikaTerpilih Jadi Ketum PPP

Ahmad Yani berjanji akan mencairkan kebekuan perseteruan dua kubu dalam konflik internal PPP.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Nov 2014, 00:16 WIB
Sekjen PPP M. Romahurmuziy (kedua kanan), Ketua DPP PPP Rusli Effendi (kedua kiri), Ketua DPP PPP Bidang Ekonomi dan Wirausaha Aunur Rofiq (kanan) dan politisi PPP Ahmad Yani. (Antara/Wahyu Putro A)

Liputan6.com, Jakarta - Konflik yang melanda PPP seakan tak ada berujung. Namun bagi politisi PPP Ahmad Yani, ada satu cara yang bisa dilakukan untuk menemui titik temu dari perseteruan dua kubu pimpinan partai berlambang Kabah tersebut. Cara itu adalaj duduk bersama.

Menurut Yani, jika dirinya diberikan amanah menjadi Ketua Umum PPP, ia akan berdialog dengan kubu Romahurmuziy alias Romi.

"Andai saya diberikan mandat untuk jadi ketum saya akan melakukan komunikasi dengan mereka. Ya dialog masa Israel ama Palestina aja bisa dialog atau antara Hamas dan Fatah saja bisa berdialog masa kita sesama partai tidak bisa berdialog," ujar Yani di Muktamar VIII PPP di Hotel Grand Sahid Jakarta, Sabtu (1/10/2014).

Saat ditanya apakah ia akan memecat Romi cs berdasarkan keputusan pandangan umum Dewan Perwakilan Wilayah (DPW)? Dia mengaku menolak untuk melakukannya. Karena, ujar Yani, dengan memberikan hukuman kepada Romi, upaya islah antara dua kubu partai tak akan terjadi.

"Saya tidak setuju kalo kita mau hukum menghukum itu bukan jalan Islah, namanya politik, nggak ada menang-menangan," pungkas Yani.

Pandangan Umum Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) menghasilkan enam keputusan dalam Muktamar VIII PPP di Grand Sahid Jakarta. Ketua Pimpinan Sidang yang Ketua DPP PPP versi SDA, Fernita Darwis membacakan enam hasil tersebut.

"Menerima Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), yang kedua mengamanatkan DPP PPP terhadap Hasil Muktamar di Jakarta Periode 2014-2019 untuk tetap Isiqomah di Koalisi Merah Putih (KMP)," ujar Fernita di ruangan Puri Agung, Hotel Grand Sahid Jakarta, Jumat 31 Oktober 2014 malam.

Selain itu, menolak Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.

"Menolak Muktamar Surabaya dan atas tindakan tidak terpuji tiga kader yaitu Soeharso Monoarfa, Emron Pangkapi dan Romahurmuziy untuk ditindak secara hukum dan sanksi administatif sesuai AD ART Partai," jelas Fernita.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya