Kasus pemenjaraan notaris Theresia Pontoh dinilai janggal oleh kuasa hukumnya, Steven Halim (Liputan6.com/Johan Tallo)
Theresia Pontoh menjadi korban kriminalisasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan ditahan di Pengadilan Negeri Jayapura (Liputan6.com/Johan Tallo)
Sabtu (01/11/14), Steven Halim (tengah) dan suami korban, Theodorus Lirungan menunjukkan surat penangguhan penahanan (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kasus Theresia berawal ketika ia membuatkan akte jual-beli tanah seluas 3.780 meter dan seluas 7.424 meter di Jayapura. Lantaran tidak adanya bukti PBB, Theresia menangguhkan jual beli, sementara sertifikat tanahnya dikembalikan (Liputan6.com/Johan Tallo)
Proses jual-beli itu ternyata dibatalkan oleh pemilik tanah. Sebaliknya, justru Theresia menjadi tersangka karena pembuatan akte jual beli.(Liputan6.com/Johan Tallo)
Liputan6.com, Jakarta Kasus pemenjaraan notaris Theresia Pontoh dinilai janggal oleh kuasa hukumnya, Steven Halim (Liputan6.com/Johan Tallo)