Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PPP kubu Romahurmuziy, Hasan Huseiri Lubis menyatakan dualisme kepengurusan PPP selama ini mestinya sudah berakhir. Hal itu setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan surat Keputusan bahwa PPP hasil Muktamar di Surabaya merupakan yang sah.
"DPP PPP masa bakti 2014-2019 telah disahkan oleh Menkumham tersebut menandai berkakhirnya dualisme kepemimpinan DPP PPP. Apabila ada yang mengatasnamakan diri sebagai DPP PPP dinyatakan ilegal," ujar Hasan di restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, (2/11/2014).
Hasan menambahkan, keputusan Menkumham tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang no 2 tahun 2008 tentang partai politik pasal 23 ayat 3 yang meberikan tenggat waktu 7 hari bagi menteri untuk mengesahkan perubahan struktur kepengurusan hasil forum tertinggi partai politik.
Terkait kegiatan yang diklaim sebagai Muktamar pada 30 Oktober hingga 2 November 2014 di Hotel Sahid, Jakarta, DPP PPP kubu Romi menyatakan kegiatan tersebut cacat hukum. Ia pun menyebut muktamar tersebut merubakan muktamar abal-abal.
"Secara substansial abal-abal, bukan muktamar mahkamah atau Majelis Syariah, dan karenanya cacat hukum," kata dia.
Salah satu bukti kalau Muktamar PPP versi SDA cacat hukum adalah tidak memenuhinya kuorum saat acara tersebut berlangsung, sehingga keputusan yang muncul tidak sah dalam forum tersebut. "Kegiatan itu hanya dihadiri oleh 6 DPW yang terdiri atas 8 dari 66 orang (Ketua dan Sekertaris DPW) yang SK-nya ditandatangani SDA dan Romi," ujar dia.
Selain itu menurutnya, acara tersebut dianggap bertentangan dengan amar kelima Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014 yang mengharuskan surat undangan ditandatangani oleh Ketua umum PPP Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy. "Namun kenyataannya, undangan ditandatangani oleh Ketua OC Ahmad Farial dan Ketua SC Zainu Tauhid yang pada tanggal 29 Oktober telah mengundurkan diri," lanjutnya.
Bahkan menurutnya, ketidakhadiran Ketua Majelis Syariah KH Ma'moen Zubair menjadi catatan khusus kalau Muktamat tersebut tidak direstui oleh sesepuh PPP itu. "Kiai Ma'moen yang merupakan otoritas kultural dilingkungan PPP, nyata-nyata tidak menghadiri acara tersebut. Dengan demikian, acara di Sahid tidak bisa disebut muktamar, tapi hanya temu kangen kader PPP saja," tukas Hasan.
PPP Kubu Romi: Muktamar SDA Hanya Acara Temu Kangen
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengeluarkan surat Keputusan bahwa PPP hasil Muktamar di Surabaya merupakan yang sah.
diperbarui 02 Nov 2014, 17:08 WIBIlustrasi PPP
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kronologi Seorang Anak di Cilandak Aniaya Keluarganya, Ayah dan Nenek Terbunuh
Top 3: Cara Alami Menjaga Kadar Gula Darah Tetap Normal
Quick Count Pilkada DKI KPU Tak Pernah Rilis, Ini Faktanya
Belajar dari Kesuksesan Levante UD untuk Kemajuan Sepak Bola Indonesia
5 Makanan Ini Ampuh Lawan Kanker
Mandi Malam Tidak Sebabkan Rematik, Ini Penjelasan Dokter
Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Pengusaha Tahan Ekspansi
Emtek Group Mewakili Indonesia Raih 4 Penghargaan di 29th Asian Television Awards, Semangat Terus Berkarya
Anak Usaha PGAS Catat Rekor All-Time High Penyaluran Gas
6 Potret Jessica Iskandar Tampil Stunning di Ultah Kakak, Pamer Baby Bump Besar
Hukum Wanita Lantunkan Sholawat dengan Merdu dan Didengarkan Pria, Simak Penjelasan Buya Yahya
Apa Itu Story Line: Panduan Lengkap Memahami dan Membuat Alur Cerita yang Memikat