PPP Kubu Romi Persilakan SDA Gugat Keputusan Menkumham

Ketua DPP PPP kubu Romi, Hasan Husairi Lubis mengklaim, SK Menkum HAM sah, sebab ditanda tangani ketua dan sekretaris pengurus cabang.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 02 Nov 2014, 18:03 WIB
Ketua DPP PPP kubu Romi, Hasan Husairi Lubis mengklaim, SK Menkum HAM sah, sebab ditanda tangani ketua dan sekretaris pengurus cabang.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Suryadharma Ali (SDA) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan pihak tergugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly. PPP kubu Romahurmuziy pun mempersilakan PPP kubu Suryadharma.

"Itu hak kubu Pak SDA mengajukan gugatan ke PTUN, silakan saja gugat. Kita sudah menyiapkan kalau memang hal tersebut mau dilakukan oleh Pak SDA," ujar Ketua DPP PPP kubu Romahurmuziy, Hasan Husairi Lubis dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, (1/11/2014).

Menurut Hasan, pihaknya yakin gugatan ke PTUN yang dilakukan kubu Suryadharma tidak dikabulkan. Sebab, materi gugatan yang disampaikan lemah, lantaran kepengurusan PPP kubu Suryadharma dinilai ilegal. Terlebih, Menkumham jelas menyatakan kalau PPP yang sah adalah PPP hasil Muktamar VIII Surabaya yang digelar kubu Romahurmuziy.

"Keputusan Menkum HAM tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol Pasal 23 ayat 3, yang memberikan tenggat waktu 7 hari bagi menteri, untuk mengesahkan perubahan struktur kepengurusan hasil tertinggi partai politik," jelas Hasan.

Pemenuhan Kuorum

Hasan pun membantah pernyataan kubu Suryadharma yang menganggap Kemenkumham melakukan kecerobohan, lantaran mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy sebagai PPP yang legal. Ia yakin Kemenkumham tidak melakukan kekeliruan terkait pengesahan tersebut.

"Pemerintah sekarang Menkumjam doktor hukum Amerika, Ibu Dirjen-nya itu concern tegakkan aturan. Tidak mungkin keluarkan keputusan bila tidak ada dasar yuridis yang jelas," kata dia.

Hasan menilai, tidak ada alasan Kemenkumham untuk tidak melegalkan PPP hasil Muktamar VIII PPP Surabaya. Karena Muktamar yang digelar kubu politisi yang akrab disapa Romi itu telah dihadiri lebih dari setengah pengurus DPW PPP yang legal.

"Artinya, keputusan Muktamar Surabaya sah, dihadiri lebih dari setengah. Sesuai dengan Undang-Undang partai politik dan AD/ART partai, muktamar dapat dilakukan apabila dihadiri oleh setengah DPC dan setengah DPW. Yang hadir di Surabaya itu yang kita notariskan, peserta muktamar 869. Kita notariskan itu," papar Hasan.

Hasan menegaskan, SK Menkumham sah, sebab ditandatangani ketua dan sekretaris pengurus cabang. SK yang sah ini juga ditandatangani pimpinan  pusat. "Artinya, 70% lebih. Dasar itulah, makanya Menkumham mensahkannya," lanjut dia.

Hasan pun menuding, justru kubu PPP Suryadharma lah yang ilegal. Lantaran Muktamar VIII PPP Jakarta tidak memenuhi kuorum, sehingga keputusan yang muncul tidak sah dalam forum tersebut. "Kegiatan itu hanya dihadiri oleh 6 DPW, yang terdiri atas 8 dari 66 orang (ketua dan sekertaris DPW) yang SK nya ditandatangani SDA dan Romi," pungkas Hasan. (Riz)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya