Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Suryadharma Ali (SDA) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan pihak tergugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly. PPP kubu Romahurmuziy pun mempersilakan PPP kubu Suryadharma.
"Itu hak kubu Pak SDA mengajukan gugatan ke PTUN, silakan saja gugat. Kita sudah menyiapkan kalau memang hal tersebut mau dilakukan oleh Pak SDA," ujar Ketua DPP PPP kubu Romahurmuziy, Hasan Husairi Lubis dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, (1/11/2014).
Menurut Hasan, pihaknya yakin gugatan ke PTUN yang dilakukan kubu Suryadharma tidak dikabulkan. Sebab, materi gugatan yang disampaikan lemah, lantaran kepengurusan PPP kubu Suryadharma dinilai ilegal. Terlebih, Menkumham jelas menyatakan kalau PPP yang sah adalah PPP hasil Muktamar VIII Surabaya yang digelar kubu Romahurmuziy.
"Keputusan Menkum HAM tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol Pasal 23 ayat 3, yang memberikan tenggat waktu 7 hari bagi menteri, untuk mengesahkan perubahan struktur kepengurusan hasil tertinggi partai politik," jelas Hasan.
Pemenuhan Kuorum
Hasan pun membantah pernyataan kubu Suryadharma yang menganggap Kemenkumham melakukan kecerobohan, lantaran mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy sebagai PPP yang legal. Ia yakin Kemenkumham tidak melakukan kekeliruan terkait pengesahan tersebut.
"Pemerintah sekarang Menkumjam doktor hukum Amerika, Ibu Dirjen-nya itu concern tegakkan aturan. Tidak mungkin keluarkan keputusan bila tidak ada dasar yuridis yang jelas," kata dia.
Hasan menilai, tidak ada alasan Kemenkumham untuk tidak melegalkan PPP hasil Muktamar VIII PPP Surabaya. Karena Muktamar yang digelar kubu politisi yang akrab disapa Romi itu telah dihadiri lebih dari setengah pengurus DPW PPP yang legal.
"Artinya, keputusan Muktamar Surabaya sah, dihadiri lebih dari setengah. Sesuai dengan Undang-Undang partai politik dan AD/ART partai, muktamar dapat dilakukan apabila dihadiri oleh setengah DPC dan setengah DPW. Yang hadir di Surabaya itu yang kita notariskan, peserta muktamar 869. Kita notariskan itu," papar Hasan.
Hasan menegaskan, SK Menkumham sah, sebab ditandatangani ketua dan sekretaris pengurus cabang. SK yang sah ini juga ditandatangani pimpinan pusat. "Artinya, 70% lebih. Dasar itulah, makanya Menkumham mensahkannya," lanjut dia.
Hasan pun menuding, justru kubu PPP Suryadharma lah yang ilegal. Lantaran Muktamar VIII PPP Jakarta tidak memenuhi kuorum, sehingga keputusan yang muncul tidak sah dalam forum tersebut. "Kegiatan itu hanya dihadiri oleh 6 DPW, yang terdiri atas 8 dari 66 orang (ketua dan sekertaris DPW) yang SK nya ditandatangani SDA dan Romi," pungkas Hasan. (Riz)
PPP Kubu Romi Persilakan SDA Gugat Keputusan Menkumham
Ketua DPP PPP kubu Romi, Hasan Husairi Lubis mengklaim, SK Menkum HAM sah, sebab ditanda tangani ketua dan sekretaris pengurus cabang.
diperbarui 02 Nov 2014, 18:03 WIBKetua DPP PPP kubu Romi, Hasan Husairi Lubis mengklaim, SK Menkum HAM sah, sebab ditanda tangani ketua dan sekretaris pengurus cabang.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Bitcoin Hari Ini 30 November 2024: Bitcoin Kembali Menguat
Cuaca Besok Minggu 1 Desember 2024: Jakarta Pagi Hari Seluruhnya Berawan Tebal
Kenaikan PPN 12 Persen Tak Berpengaruh di Segmen Mobil Mewah, tapi...
4 Zodiak yang Mampu Meredakan Sakit Hati dengan Membantu Orang Lain
7 Kuliner Khas Melayu yang Kaya Rempah
Threads Semakin Praktis, Pengguna Tinggal Geser untuk Pindah Feed
Top 3: Heboh Ojek Online Bakal Dilarang Beli BBM Subsidi Pertalite
100+ Nama TikTok Keren Cowok yang Bikin Akunmu Makin Populer, Bikin Konten FYP
Israel Peringatkan Warga Lebanon untuk Tidak Kembali ke 60 Desa di Selatan
Prediksi LaLiga Barcelona vs Las Palmas: Minim Kejutan
Andrew Andika Ungkap Alasan Selingkuhi Tengku Dewi, Soroti Masalah Rumah Tangga
Jung Woo Sung Minta Maaf Atas Skandal Anak di Luar Nikah dengan Moon Gabi di Panggung Blue Dragon Film Awards