Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Arsyad, tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pulang ke rumah. Polri menangguhkan penahanannya setelah beberapa hari menjalani masa penahanan atas kasusnya tersebut. Namun demikian, Arsyad masih berstatus tersangka dan diwajibkan untuk melapor seminggu sekali.
"Yang bersangkutan (MA) masih berstatus tersangka. Dia diwajibkan melapor seminggu 1 kali," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Irjen Polisi Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Boy menjelaskan, wajib lapor yang harus dilakukan oleh Arsyad diperlukan untuk melengkapi keterangan atas kasus tersebut. Boy menegaskan, pihaknya tidak melakukan penghentian atas kasus tersebut.
"Mekanisme penyidikan masih berjalan. Jika di dalam pelaksanaan masih ada keterangan tambahan yang diperlukan penyidik, konteks wajib lapor berkesempatan bertemu MA. Kasusnya masih terus berjalan," ucap Boy.
Muhammad Arsyad dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Jokowi pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar konten pornografi yang dipasangi foto Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.
Atas tindakannya menghina Jokowi, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, dan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (Sss)
Polri: Penghina Jokowi Tetap Tersangka dan Wajib Lapor
Boy menjelaskan, wajib lapor yang harus dilakukan oleh MA diperlukan untuk melengkapi keterangan atas kasus tersebut.
diperbarui 03 Nov 2014, 12:08 WIBMuhammad Arsyad, pemuda yang menjadi tersangka penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Liputan6.com/ Ahmad Romadoni)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Besok Kamis 26 Desember 2024: Jabodetabek Diprediksi Berawan Pagi hingga Malam Hari
Mengupas Tuntas Penyakit Hipertensi Bisa Dikendalikan Tapi Apa Bisa Disembuhkan?
Kisruh Politik Korea Selatan: Oposisi Tunda Keputusan untuk Memakzulkan Presiden Sementara
25 Link Twibbon Natal 2024 Gratis untuk Dibagikan ke Medsos
Jalanan di Bandung Macet Parah, Aa Gym Turun Tangan Ikut Atur Lalu Lintas
Cuaca Hari Ini Rabu 25 Desember 2024: Hujan Turun di Sejumlah Daerah di Hari Natal
Top 3: Honorer yang Tak Lolos Seleksi PPPK Bakal Diangkat Jadi Pegawai Paruh Waktu
Hasil Tes DNA, Polisi Pastikan Bayi Meninggal di RS Islam Cempaka Putih Tak Tertukar
Apple Kembangkan Bel Pintu Pintar, Bisa Buka Kunci dengan Face ID?
Serba-serbi Ornamen Natal yang Populer
Kaleidoskop 2024: Sejarah Baru Indonesia di Olimpiade 2024, Paralimpiade 2024 dan Balap Motor
Apa Saja yang Dilarang Kolesterol? Hindari Makanan Ini Saat Natal Agar Tetap Sehat