Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Arsyad, tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pulang ke rumah. Polri menangguhkan penahanannya setelah beberapa hari menjalani masa penahanan atas kasusnya tersebut. Namun demikian, Arsyad masih berstatus tersangka dan diwajibkan untuk melapor seminggu sekali.
"Yang bersangkutan (MA) masih berstatus tersangka. Dia diwajibkan melapor seminggu 1 kali," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Irjen Polisi Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Boy menjelaskan, wajib lapor yang harus dilakukan oleh Arsyad diperlukan untuk melengkapi keterangan atas kasus tersebut. Boy menegaskan, pihaknya tidak melakukan penghentian atas kasus tersebut.
"Mekanisme penyidikan masih berjalan. Jika di dalam pelaksanaan masih ada keterangan tambahan yang diperlukan penyidik, konteks wajib lapor berkesempatan bertemu MA. Kasusnya masih terus berjalan," ucap Boy.
Muhammad Arsyad dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Jokowi pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar konten pornografi yang dipasangi foto Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.
Atas tindakannya menghina Jokowi, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, dan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (Sss)
Polri: Penghina Jokowi Tetap Tersangka dan Wajib Lapor
Boy menjelaskan, wajib lapor yang harus dilakukan oleh MA diperlukan untuk melengkapi keterangan atas kasus tersebut.
diperbarui 03 Nov 2014, 12:08 WIBMuhammad Arsyad, pemuda yang menjadi tersangka penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Liputan6.com/ Ahmad Romadoni)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
MMA Impact Indonesia 2024 Sukses Digelar, Kecerdasan Buatan Jadi Tema Pembicaraan Serius
Sterilisasi Lokasi Jelang Debat Pilkada Pemalang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak K-9
Sambut HUT Korpri ke-53, Korpri MPR Gelar Kejuaran Catur 2024
BEM Solo Raya Serukan Kerukunan di Pilkada Jateng 2024
Rawan Jadi Korban TPPO, Menteri Karding Sebut Jumlah PMI Ilegal Capai 5 Juta Lebih
Bahasa Bunga Didiet Maulana dalam Puspa Senandika
Kategori Rawan, Polda Riau Cek Kesiapan Polres Rokan Hilir Kawal Pilkada hingga Tuntas
VIDEO: Fakta Kebakaran Mobil Ertiga di Area Pejaksan Malioboro, Api Muncul dari Bohlam
Haul Bukan untuk Memperingati Kematian, Ini Makna Sebenarnya Menurut Buya Yahya
22 Anak di Afrika Selatan Meninggal Keracunan Makanan
VIDEO: Wamendag Dyah Roro Esti Beberkan Langkah Strategis di Sektor Perdagangan RI
Zulkifli Hasan Jamin Stok Beras Cukup Buat Natal dan Tahun Baru 2025