Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan, penertiban parkir liar dengan derek di Jakarta tak akan tebang pilih. Dinas Perhubungan (Dishub) tak hanya menertibkan parkir liar di jalan biasa, tetapi juga di depan kantor instansi pemerintah.
"Nanti (ditertibkan). Kita mesti ngomong. Baik-baik saja," kata Ahok di Balaikota Jakarta, Senin (3/11/2014).
Ahok mengatakan, pihaknya segera memperluas lokasi derek parkir liar ke 5 wilayah ibukota. Saat ini memang masih 5 lokasi yang menjadi target penerapan derek parkir liar, yakni Tanah Abang (Jakarta Pusat), Kalibata City (Jakarta Selatan), Jatinegara Area (Jakarta Timur), Akses Marunda (Jakarta Utara), dan Beos (Jakarta Barat). Sebab kelimanya merupakan daerah padat kendaraan.
Dishub sedang menunggu penyelesaian lelang pengadaan 20 mobil derek otomatis untuk tahun depan. Sebab, untuk menerapkan penertiban parkir liar di seluruh wilayah Jakarta, dibutuhkan mobil derek yang cukup.
"Kita lagi siapkan kontraknya bagaimana. Untuk tender lelangnya gimana," kata Ahok.
Untuk mengatasi problem kemacetan di wilayah DKI Jakarta, Dinas Perhubungan telah memberlakukan sanksi denda Rp 500 ribu bagi kendaraan roda 4 yang parkir liar. Selain denda, mobil yang terkena sanksi juga diderek ke kantor Dinas Perhubungan.
Selama menerapkan aturan tersebut yaitu dari 8 September hingga 6 Oktober, Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku, pihaknya telah mengenakan sanksi denda dan derek kepada sebanyak 317 kendaraan yang kedapatan parkir liar. (Yus)
Advertisement