Penghina Jokowi Dapat Hukuman Sosial Mengepel Musala

Juru Bicara keluarga Fachrul Rohman mengatakan, hukuman sosial ini untuk menunjukan kalau hukuman itu tidak harus dipenjara.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 03 Nov 2014, 15:31 WIB
Muhammad Arsyad, pemuda yang menjadi tersangka penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Liputan6.com/ Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Pemuda yang menjadi tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Muhammad Arsyad (MA), akhirnya bisa menghirup udara segar setelah penahanannya ditangguhkan polisi. Juru bicara keluarga tersangka mengatakan, MA diantar pulang ke rumah kontrakan orangtuanya oleh beberapa orang polisi.

Namun pembebasan ini tidak berarti kasus MA selesai. Selain proses hukumnya masih tetap berjalan, MA juga harus berhadapan dengan hukuman sosial dari masyarakat.

Sejak ditangkap polisi 23 Oktober 2014, masyarakat khususnya di lingkungan tempat tinggal Arsyad terus memberikan dukungan, sampai akhirnya Arsyad bisa kembali ke tengah masyarakat. Tapi, masyarakat rupanya tak hanya ingin memberikan dukungan, tapi juga memberikan hukuman untuk Arsyad.

"Sebagai bentuk hukuman sosial, warga menghukum Arsyad untuk mengepel Musala Darusalam setiap pagi," kata Juru Bicara keluarga, Fachrul Rohman, di kediaman Arsyad, Jalan Haji Jum, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (3/11/2014).

Hukuman ini sebagai bentuk sanksi sosial yang diberikan masyarakat kepada Arsyad. Fachrul mengatakan, hukuman sosial ini juga untuk menunjukan kalau hukuman itu tidak harus dipenjara.

"Hukuman ini akan dijalani Arsyad selama satu minggu ke depan," lanjut Dia.

Selain suka bermain ke warung internet, Arsyad memang dikenal aktif menghadiri pengajian. Nama akun Facebooknya juga diubah menjadi nama salah satu habib pimpinan majelis taklim yang cukup terpandang di Jakarta. "Ini supaya Arsyad lebih rajin lagi ke musalanya," tutup Fachrul. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya