Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rencana pemeriksaan tersangka Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2011 dan 2012.
"Iya, hari ini penyidik koordinasi dengan KPK untuk periksa Wawan," kata Kepala Subdit Tipikor Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Koordinasi dilakukan lantaran adik kandung Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah itu juga menjadi tersangka suap pilkada Lebak yang ditangani KPK. "Jadi kita minta fasilitas tempat oleh KPK, untuk periksa Wawan di KPK," jelas dia.
Rencananya, pemeriksaan terhadap Wawan dalam kasus proyek sebesar Rp 7,8 miliar tahun anggaran 2011 dan 2012, itu dilakukan pada Selasa 4 November besok di KPK.
"(Pemeriksaan) Tidak sekarang, mungkin besok diperiksanya, hari ini baru koordinasi saja," tandas Sarjono.
Dalam kasus ini selain Kejaksaan Agung sudah menetapkan 7 tersangka, salah satunya Wawan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 56/F.2/Fd.1/08/2014 tanggal 12 Agustus 2014. Mamak Jamaksari (MJ), Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 53/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.
Lalu, Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 54/F.2/Fd.1/08/2014. Desy Yusandi (DY).
Direktur PT Bangga Usaha Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 55/F.2/Fd.1/08/2014 tanggal 12 Agustus 2014.
Neng Ulfah (NU), Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014.
Selain itu, Herdian Koosnadi (HK), Komisaris PT Mitra Karya Ratan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 58/F.2/Fd.1/08/2014.
Kemudian tersangka Dadang Mepid, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan berdasarkan surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 37/F.2/Fd.1/06/2014 tanggal 13 Juni 2014.
Dadang ditetapkan sebagai tersangka selaku Pengguna Anggaran (KPA) yang mengatur pembagian paket pekerjaan kepada rekanan pelaksana pembangunan puskesmas di Dinkes Tangsel. Dadang pun dijerat Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3. (Sss)
Kejagung Periksa Wawan Kasus Dinkes Tangsel di KPK Besok
Koordinasi dilakukan lantaran Wawan juga menjadi tersangka suap Pilkada Lebak yang ditangani KPK.
diperbarui 03 Nov 2014, 18:23 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BUMN Karya Diminta Ikut Kejar Target Swasembada Pangan, Ini Kata Erick Thohir
Hasil Timnas Indonesia vs Jepang: Garuda Tertinggal 0-2 di Babak Pertama, Kevin Diks Cedera
Blouse Adalah Pakaian Wanita Serbaguna: Jenis, Cara Memilih dan Tips Padu Padannya
Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris Terbaru Garuda Indonesia
Ridwan Kamil Tanggapi Santai soal Pertemuan Pramono-Rano dengan Anies Baswedan
Rupiah Ambles ke Level 15.850 per USD Jumat 15 November 2024
Cinta Laura Raih Most Inspiring Millenial di YPP Awards, Ajak Kolaborasi dalam Kegiatan Sosial
Siswa di Korea Selatan Ogah Dengar Lagu Populer APT, Ada Apa?
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Jepang: Kevin Diks, Rizky Ridho, & Yakob Sayuri Jadi Starter
Arti Mimpi Sedang Bermimpi Primbon: Makna dan Tafsir Mendalam
10 Inspirasi Desain Kamar Anak Perempuan yang Estetik dan Penuh Kenyamanan
Kebakaran di Panti Jompo Spanyol, 10 Orang Dilaporkan Tewas