Walhi Bali Tagih Janji Jokowi Tolak Reklamasi Teluk Benoa

Dalam pidato kenegaraannya, Jokowi menyebut jika laut merupakan masa depan peradaban Indonesia.

oleh Dewi Divianta diperbarui 04 Nov 2014, 09:00 WIB
Sebagian besar warga Bali menentang adanya Reklamasi di Teluk Benoa, mereka menilai reklamasi akan mengakibatkan kerusakan yang sangat serius, Jakarta, Minggu (21/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Denpasar - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali, Suriadi Darmoko menagih komitmen Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal kawasan konservasi. Dalam pidato kenegaraannya, Jokowi menyebut jika laut merupakan masa depan peradaban Indonesia.

Atas dasar itu pula Walhi meminta Jokowi untuk ikut memikirkan secara serius nasib Teluk Benoa, kawasan konservasi yang diubah berdasarkan Perpres 51 Tahun 2014 untuk direklamasi. "Itu sebabnya Jokowi membentuk Kementerian Maritim," kata Darmoko kepada Liputan6.com di Kantor Walhi Bali, Selasa (4/11/2014).

Untuk membuktikan komitmennya, Moko mendesak kepada Jokowi untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014 yang memberikan kesempatan kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) untuk mereklamasi seluas 700 hektare.

Jika saja reklamasi Teluk Benoa diberikan izin, ia khawatir hal itu akan menjadi preseden bagi daerah lain untuk ikut mengajukan perubahan status kawasan konservasi guna kepentingan arus investasi. "Ini bisa menjadi preseden buruk bagi kawasan konservasi lainnya di Indonesia. Jadi, jangan dianggap kecil masalah, harus ditangani serius dan secepatnya," tegas Moko.

Pada saat sama, Moko menjelaskan pentingnya pencabutan perpres tersebut dan mengembalikan status Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi. Pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Cicip Syarif Sutarjo menargetkan 20 juta hektare kawasan konservasi hingga tahun 2020.

Saat ini, Moko melanjutkan, kawasan konservasi baru seluas 16 juta hektare. Ia memastikan jumlah itu akan berkurang lantaran kawasan konservasi Teluk Benoa di Denpasar, Bali kini telah berubah fungsi guna kepentingan reklamasi.

"Rencana reklamasi Teluk Benoa telah mengubah kawasan konservasi seluas 700 hektare berdasarkan Perpres 51 Tahun 2014 yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," ucap dia.

Padahal imbuh dia, proses pengeluaran rekomendasi kepada investor untuk reklamasi mengabaikan protes yang diajukan masyarakat Bali. Saat ini, Bali menghadapi persoalan tata kelola di Teluk Benoa, di mana teluk tidak difungsikan sebagai kawasan konservasi.

"Kami juga meminta kepada Menteri Susi untuk meninjau segala hal yang berkaitan dengan reklamasi Teluk Benoa," ucap Moko.

Namun, Moko mengaku belum melihat komitmen serius Jokowi terhadap persoalan Teluk Benoa. "Saya belum lihat adanya respons serius dari Jokowi," tegas Moko. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya