Liputan6.com, Jakarta - Jaksa peneliti Kejaksaan Agung mengembalikan berkas 2 tersangka kasus Tabloid Obor Rakyat kepada penyidik Mabes Polri atau P19. Pengembalian berkas itu lantaran ada beberapa keterangan yang perlu dilengkapi penyidik polisi atas petunjuk jaksa.
"Proses berjalan terakhir P19, ada beberapa keterangan yang perlu ditambahkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (3/11/2014).
Diakui Boy, memang ada beberapa keterangan yang perlu ditambahkan sesuai petunjuk Jaksa. Karena itu, penyidik segera melengkapi berkas kedua tersangka yakni Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulisnya Darmawan Sepriyossa.
"Petunjuk dari JPU, saat ini sedang berproses melengkapi, nggak lama lagi di JPU, tidak statis, ada petunjuk lanjutan dari JPU," ujar dia.
Sebelumnya, berkas 2 tersangka diterima jaksa pada 27 Oktober 2014. Kemudian, jaksa memeriksa apakah berkas itu lengkap (P21) atau masih harus dilengkapi lagi oleh penyidik Jaksa Minta Polisi Lengkapi Berkas Obor Rakyat
Jaksa peneliti Kejaksaan Agung mengembalikan berkas 2 tersangka kasus Tabloid Obor Rakyat kepada penyidik Mabes Polri atau P19. Pengembalian berkas itu lantaran ada beberapa keterangan yang perlu dilengkapi penyidik polisi atas petunjuk jaksa.
"Proses berjalan terakhir P19, ada beberapa keterangan yang perlu ditambahkan," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Diakui Boy, memang ada beberapa keterangan yang perlu ditambahkan sesuai dengan petunjuk Jaksa. Makanya penyidik segera melengkapi berkas kedua tersangka yakni Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulisnya Darmawan Sepriyossa itu.
"Petunjuk dari JPU, saat ini sedang berproses melengkapi, nggak lama lagi di JPU, tidak statis, ada petunjuk lanjutan dari JPU," ujarnya.
Sebelumnya, berkas 2 tersangka diterima jaksa untuk diteliti pada 27 Oktober 2014. Kemudian, jaksa akan memeriksa dalam waktu 14 hari apakah berkas itu lengkap (P21) atau masih harus dilengkapi penyidik.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Setiyardi dan Darmawan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 310, Pasal 311, Pasal 156, dan Pasal 157.
Sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pemeriksaan Jokowi dilakukan pada 17 Oktober 2014, atau 3 hari sebelum pengucapan sumpah jabatan sebagai Presiden. (Mut)
Jaksa Minta Polisi Lengkapi Berkas Kasus Obor Rakyat
Penyidik segera melengkapi berkas kedua tersangka yakni Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulisnya Darmawan Sepriyossa.
diperbarui 04 Nov 2014, 09:32 WIBPemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Mewing: Panduan Lengkap Teknik Perbaikan Struktur Rahang
VIDEO: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Suap, Siap Hadapi Risiko Terburuk
Malam 1 Rajab 2025 Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Tanggalnya di Kalender
350 Quote Pernikahan Romantis dan Penuh Makna
10 Tips Memilih Sandal untuk Kaki Lebar Agar Nyaman dan Tetap Stylish
Kumpulan Tips Menghafal dengan Cepat dan Tingkatkan Daya Ingat
Bukan Kendaraan Listrik, Ini Deretan Mobil Baru yang Meluncur Sepanjang 2024
Jalur Fungsional Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Bantu Distribusi Lalu Lintas saat Libur Natal
Jadwal Pertandingan Terbaru Jay Idzes dan Sederet Pemain Diaspora Timnas Indonesia di Eropa
VIDEO TEASER: "Inklusivitas Toyota, Menciptakan Ruang untuk Semua"
7 Momen Penuh Haru saat Nikita Willy Melahirkan Anak Kedua dengan Metode Water Birth
Tips Tes Koran: Panduan Lengkap Menghadapi Psikotes Populer