Ayah Ade Sara Berharap Pembunuh Putrinya Dapat Hukuman Setimpal

2 Sejoli terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Anggraini menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 04 Nov 2014, 12:00 WIB
Selasa (19/8/14), sidang perdana kasus pembunuhan Ade Sara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - 2 Sejoli terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Anggraini menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang pembacaan tuntutan ini akan dibacakan sekitar pukul 13.00 WIB ini.

Ayahanda Ade Sara, Suroto berharap tuntutan Jaksa terhadap Hafitd dan Asyifa dapat sesuai dengan perbuatan keduanya yang telah membunuh putrinya itu. Meski diakui Suroto, kuasa hukum dari Hafitd dan Asyifa berpendapat tak ada unsur pembunuhan berencana atas tewasnya Ade Sara.

"Harapan kami masih sama, tentu berharap hukuman setimpal sesuai perbuatan," kata Suroto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Suroto juga berharap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mengabulkan permohonan banding kedua terdakwa, bila vonis nanti telah dijatuhkan.

"Tapi saya berharap banding mereka tidak dikabulkan. Semoga hakim atau jaksa tidak melihat ada hal-hal yang bisa meringankan hukuman mereka, karena memang tidak ada," tandas Suroto.

Sementara itu, Kuasa Kukum Hafitd, Hensrayanto tak memungkiri, Jaksa akan menuntut kliennya dengan tuntutan lebih dari 10 tahun penjara. Namun, ia berharap tuntutan Jaksa dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

Dakwaan untuk Hafitd dan Syifa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 2 pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, yakni Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 51 KUHP.

Lalu pada dakwaan subsider mereka juga didakwa ‎dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian di dakwaan subsider kedua, 2 terdakwa didakwa dengan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Mengacu pada dakwaan tersebut, 2 pembunuh Ade Sara itu terancam hukuman maksimal pidana ‎mati atau pidana penjara seumur hidup, subsider maksimal pidana 15 tahun penjara, subsider maksimal pidana 10 tahun penjara. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya