Liputan6.com, Jakarta - Setelah Mursyidah, ibu dari Muhammad Arsyad (23), penghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendatangi Istana Negara pada Sabtu 1 November lalu untuk minta maaf, kini giliran Arsyad yang ingin melakukan hal sama seperti orangtuanya itu setelah penahanannya ditangguhkan.
"Untuk bertemu Pak Jokowi langsung ingin minta maaf secara langsung," kata Arsyad di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Dia pun, mengaku kapok karena ikut-ikutan menghina Jokowi. Akibat perbuatannya itu, Arsyad harus berurusan dengan penegak hukum. Dia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian lantaran telah memperlakukan dirinya dengan baik.
"Terima kasih Pak polisi, telah men-support saya dengan baik. Pas saya sakit, beliau ikut cemas," ucap Arsyad.
Si pembantu tusuk sate itu pun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena mengalami depresi. "Arsyad dilakuin baik. Pak polisi baik. Dianterin ke sini," ungkap dia.
Arsyad dilaporkan ke polisi oleh politisi PDIP Hendri Yosoningrat pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar pornografi Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.
Atas tindakannya menghina Jokowi, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. (Mut)
Arsyad Ingin Minta Maaf Langsung ke Presiden Jokowi
Muhammad Arsyad (23), penghina Presiden Joko Widodo ingin mendatangi Istana Negara untuk meminta maaf kepada Presiden Jokowi.
diperbarui 04 Nov 2014, 14:37 WIBMuhammad Arsyad, pemuda yang menghina Presiden Jokowi berkumpul dengan ayah dan ibunya (Liputan6.com/ Ahmad Romadoni)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menulis Tanggal yang Benar, Pedoman Terlengkap dan Contoh
Rahasia Rebus Udang Tetap Cantik dan Lembut yang Jarang Diketahui
Tips Menghilangkan Rasa Pahit pada Pepaya Matang yang Wajib Diketahui
Negara Miskin Bakal Guyur Rp 4,7 Kuadriliun Pendanaan Iklim
Apa Itu Dissenting Opinion Hakim MK: Pengertian, Dampak, dan Sejarahnya di Indonesia
Tips Membuat Konten Menarik yang Dapat Dipraktikkan, Simak Selengkapnya
Ada Potensi Penumpukan Pemilih, KPU Jakarta Sarankan Waktu Kedatangan ke TPS saat Pencoblosan di Jam Berikut Ini
Jadwal Sholat Pasuruan Desember 2024, Panduan Lengkap Waktu Ibadah
Apa Itu Eksponen: Penjelasan Lengkap, Sifat, dan Contoh Soal
Avanza Balik Arah tanpa Sein, Bus Terguling di Sukabumi
2 Kesalahan yang Bisa Membuat Taubat Tidak Diterima, Segera Perbaiki!
Apa Itu Discharge: Pengertian, Penyebab, dan Penanganannya