Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (PPNS Ditjen Pajak) bekerja sama dengan Penyidik Bareskrim Polri telah menangkap 10 orang yang terkait dengan perusahaan yang diduga terlibat dalam penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Penangkapan tersebut dilakukan pada 27 hingga 31 Oktober 2014.
Direktur Jenderal Pajak pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Wahju K Tumakaka menjelaskan, dari 10 orang tersebut, 7 orang berstatus tersangka dan telah ditahan di Bareskrim Polri "Untuk 3 orang lainnya yang bertindak sebagai kurir saat ini masih berstatus sebagai saksi," jelasnya seperti dikutip dalam siaran pers, Selasa (4/11/2014).
Wahju melanjutkan, 10 orang tersebut merupakan anggota dari 4 jaringan. dari penelusuran PPNS Ditjen Pajak , dua jaringan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya Rp 41 Miliar, sedangkan 2 jaringan lainnya saat ini sedang dalam pengembangan kasus.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, terhadap tindak pidana penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya diancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah kejahatan yang dilakukan. Selain itu, PPNS Ditjen Pajak juga akan menerapkan ketentuan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam tahun 2014, PPNS Ditjen Pajak dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri telah melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebanyak 57 kasus dan sebagian besar diantaranya berkaitan dengan penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Modus operandi lain yang dilakukan antara lain tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, memungut pajak tapi tidak menyetor.
Dari penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh PPNS Ditjen Pajak tahun 2014, 13 kasus telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri dan seluruh terdakwa dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri. (Fik/Gdn)
Ditjen Pajak Tangkap 10 Oknum Penerbit Faktur Pajak Palsu
Dua jaringan penerbit faktur pajak palsu telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya Rp 41 Miliar.
diperbarui 04 Nov 2014, 19:04 WIB(Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
9 10
Berita Terbaru
Fokus Pagi : Kebakaran Bengkel dan Rumah di Palembang, Tiga Penghuni Wanita Tewas
Butuh 3 Orang Tangkap Ular Piton Jumbo 50 Kg di Malaysia, Begini Ceritanya
Cara Mengatasi Infeksi Saluran Kemih: Panduan Lengkap
Apa Itu Tumbler Minum: Panduan Penggunaan Botol Minum dan Manfaatnya
350 Overthinking Quote untuk Menenangkan Pikiran, Jauhkan Pikiran Negatif dan Bikin Lebih Percaya Diri
Kubu RK-Suswono Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, Tim Pemenangan Pramono-Rano: Dasarnya Apa?
Komite Wasit PSSI Sebut Kartu Merah Justin Hubner saat Timnas Indonesia vs Arab Saudi Tak Perlu Terjadi
Laser Lithotripsy, Metode Penghancuran Batu Saluran Kemih Paling Modern
Awas! Penipuan Tiket Pesawat Murah Sasar Pengguna Media Sosial
Cara Mengatasi Biduran: Panduan Lengkap untuk Meredakan Gejala dan Mencegah Kambuh
Sudah Tak Sabar Ingin Digunakan, Ruben Amorim Ungkap Senjata Terhebat Manchester United
Makanan Manis Apa Saja yang Perlu Diwaspadai dan Alternatif Sehatnya