Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (PPNS Ditjen Pajak) bekerja sama dengan Penyidik Bareskrim Polri telah menangkap 10 orang yang terkait dengan perusahaan yang diduga terlibat dalam penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Penangkapan tersebut dilakukan pada 27 hingga 31 Oktober 2014.
Direktur Jenderal Pajak pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Wahju K Tumakaka menjelaskan, dari 10 orang tersebut, 7 orang berstatus tersangka dan telah ditahan di Bareskrim Polri "Untuk 3 orang lainnya yang bertindak sebagai kurir saat ini masih berstatus sebagai saksi," jelasnya seperti dikutip dalam siaran pers, Selasa (4/11/2014).
Wahju melanjutkan, 10 orang tersebut merupakan anggota dari 4 jaringan. dari penelusuran PPNS Ditjen Pajak , dua jaringan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya Rp 41 Miliar, sedangkan 2 jaringan lainnya saat ini sedang dalam pengembangan kasus.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, terhadap tindak pidana penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya diancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah kejahatan yang dilakukan. Selain itu, PPNS Ditjen Pajak juga akan menerapkan ketentuan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam tahun 2014, PPNS Ditjen Pajak dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri telah melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebanyak 57 kasus dan sebagian besar diantaranya berkaitan dengan penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Modus operandi lain yang dilakukan antara lain tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, memungut pajak tapi tidak menyetor.
Dari penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh PPNS Ditjen Pajak tahun 2014, 13 kasus telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri dan seluruh terdakwa dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri. (Fik/Gdn)
Ditjen Pajak Tangkap 10 Oknum Penerbit Faktur Pajak Palsu
Dua jaringan penerbit faktur pajak palsu telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya Rp 41 Miliar.
diperbarui 04 Nov 2014, 19:04 WIB(Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penusukan Anak Sekolah di China Picu Keresahan Jepang
Ridwan Kamil Minta Pendukung Tak Lengah Hasil Survei Tinggi: Angka Besar Kecil Belum Jaminan
Pilot Susi Air Bebas dari Sandera, Kinerja TNI-Polri Diapresiasi
Hati-hati Jika Terima Pesan Elektonik Atas Nama Pegawai DJP, Bisa Jadi Itu Penipuan
Tidak Dibedakan dengan Putra, PSSI Siapkan Rp36 Miliar untuk Bangun Sepak Bola Putri Indonesia
VIDEO: Diduga Pembunuhan, Bocah Ditemukan Tewas dengan Wajah Dilakban
Kontingen Jateng Sukses Raih 260 Medali PON, Nana: Selamat dan Terima Kasih untuk para Patriot
8 Tanda Kamu Cerdas dan Berotak Jenius yang Sering Tidak Disadari Selama Ini
Hasil China Open 2024, Sabtu 21 September: Siapa Lolos ke Final?
Bagi-bagi Ilmu Investasi dan Finansial, Kinderkloud Luncurkan Buku Edukasi Keuangan Keluarga
Geliat Transformasi Danau Toba dari Dulu hingga Kini, Mampu Pikat Wisatawan dari Seluruh Dunia
VIDEO: Tragis! Balita Meninggal Akibat Tertimpa Reruntuhan Gempa Magnitudo 4,9