Liputan6.com, Jakarta - Tersangka Raden Nuh dan Edi Syahputra membantah sebagai admin akun @TrioMacan2000 yang kini berubah nama menjadi @TM2000Back. Hal ini diungkapkan pengacara Raden Nuh, Junaidi, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Junaidi juga mengungkapkan, hingga saat ini pemeriksaan terhadap kliennya belum mengarah pada siapa di balik akun media sosial populer itu.
"Sejauh ini tidak ada pernyataan detail ke sana. Soalnya, Raden Nuh membantah admin @triomacan, Eddy Syahputra juga bantah," kata Junaidi, Selasa (4/11/2014).
Menurut Junaidi, pemeriksaan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya masih terkait masalah iklan untuk salah satu portal berita yakni asatunews.com. "Pemeriksaannya masih soal asatunews. Soal keperdataan di satu perusahaan," ujar dia.
Pada kesempatan ini, Junaidi juga menepis anggapan uang Rp 50 juta yang diberikan kepada Raden Nuh merupakan hasil pemerasan terhadap petinggi PT Telekomunikasi Indonesia, Abdul Satar. Junaidi menegaskan, uang itu merupakan kewajiban yang harus dijalankan Abdul Satar sebagai pemegang saham di asatunews.com, yang diberikan kepada Raden Nuh sebagai pelaksana portal tersebut.
Kendati demikian Junaidi mengatakan masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut terkait kasus yang membelit kliennya itu. "Penyidikan lanjutnya belum, kita kasih kesempatan penyidik Polri melakukan secara proporsional," ujar Junadi sambil berharap penyidik memberitahu jika ada penyidikan lebih lanjut terhadap kliennya.
Kasus Raden Nuh dan Edddy Syahputra terungkap saat polisi menangkap Edi dan menyita barang bukti berupa sebuah tas tangan berwarna cokelat yang berisi 2 buah telepon genggam, uang pecahan Rp 50 ribu 500 lembar, dan uang Rp 100 ribu 200 lembar. Eddy pun dijerat Pasal 45, Pasal 47, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Penangkapan Raden Nuh dan Eddy Syahputra berawal dari laporan Abdul Satar yang menyebut adanya tindak pemerasan dan pencucian uang yang diduga dilakukan para tersangka. Satar menyertakan bukti berupa print out Twitter akun @DenJaka, @berantas3 dan percakapan via BBM. Berdasarkan bukti itu, petugas kemudian melakukan penangkapan. (Yus)
Pengacara Raden Nuh: Bukan Pemerasan, Itu Kewajiban Pemegang Saham
Pengacara Raden Nuh mengatakan, pemeriksaan kliennya masih soal iklan, belum mengarah pada dalang dibalik akun @TrioMacan2000.
diperbarui 04 Nov 2014, 18:24 WIBDua dari tiga admin twitter @TrioMacan2000, Raden Nuh (kiri) dan Edi Syahputra berteriak saat mengikuti rilis di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/11/2014). (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Es Kuwut Melon, Resep Minuman Segar Khas Bali
Cara Masak Ayam Semur ala Rumahan, Hidangan Lezat Khas Nusantara
Cara Masak Ayam Rica Rica, Resep Lezat dan Pedas Khas Manado
Toyota RAV4 Tinggalkan Penggerak Roda Depan
Cara Mengetahui Jenis Kulit Wajah, Panduan Lengkap untuk Perawatan Optimal
Misbakhun DPR Minta Masyarakat Waspada Akan Bahaya Judi Online dan Pinjol
Saham ADRO Turun Hari Ini 29 November 2024, Ada Apa?
41 Cara Mengusir Lalat di Rumah, Lakukan Metode Ampuh dan Alami Ini
Memahami Kosmetik Beretiket Biru Sebelum Membeli Agar Tak Salah Pilih
Adani Group Terjebak Krisis, Tuduhan Korupsi AS Picu Gejolak Global
Rencana Manchester United Rekrut Mantan Anak Asuh Ruben Amorim Terancam Digagalkan Rival Sekota
7 Pernyataan Prabowo saat Hadiri Peringatan Hari Guru, Beri Penghargaan hingga Umumkan Kenaikan Gaji Guru