5-11-2006: Saddam Hussein Divonis Hukuman Mati

Mantan Presiden Irak Saddam Hussein divonis hukuman mati oleh Pengadilan Irak karena dinyatakan bersalah atas pembunuhan ratusan warga.

oleh Rizki Gunawan diperbarui 05 Nov 2014, 06:00 WIB
Mantan Presiden Irak Saddam Hussein divonis hukuman mati oleh Pengadilan Irak karena dinyatakan bersalah atas pembunuhan ratusan warga (Reuters)

Liputan6.com, Baghdad - 5 November 2006 atau tepat 8 tahun lalu, mantan Presiden Irak Saddam Hussein divonis hukuman mati oleh Pengadilan Irak karena dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas pembunuhan terhadap ratusan warga Syiah.

Semasa menjabat sebagai Presiden dari 1979 sampai 2003, Saddam disebut menciptakan pemerintahan yang otoriter dan berupaya mempertahankan kekuasaannya melalui langkah perang, misalnya Perang Iran-Irak (1980–1988) dan Perang Teluk (1991).

Kedua perang itu menyebabkan penurunan drastis stabilitas negara, kesejahteraan, dan hak asasi manusia warga Irak. Pemerintahan Saddam dinilai menindas gerakan-gerakan yang dianggapnya mengancam, khususnya gerakan yang muncul dari kelompok-kelompok etnis atau keagamaan yang memperjuangan kemerdekaan atau pemerintahan otonom.

Pada waktu yang bersamaan, Saddam juga dianggap sebagian kalangan sebagai pahlawan yang terkenal di antara banyak bangsa Arab karena berani menantang Israel dan Amerika Serikat. Sementara, sebagian pihak internasional tetap melihat Saddam sebagai sebuah ancaman, terutama setelah Perang Teluk 1991.

Pemberontak pun tercipta di Irak yang dibantu kekuatan asing. Kekuasaan Saddam pada akhirnya berhasil dilengserkan dalam invasi Irak 2003 yang dipimpin oleh Amerika Serikat. Pria kelahiran 28 April 1937 itu ditangkap oleh pasukan-pasukan AS pada 13 Desember 2003.

Saddam kemudian diadili atas kasus pembunuhan terhadap 148 warga Syiah di Dujail pada 1980 silam. Pada sidang vonis, Hakim Ketua Rauf Rasheed Abdel Rahman menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung kepada Saddam atas dakwaan pembunuhan.

Tak terima dengan hukuman tersebut, Saddam kemudian mengajukan banding. Namun Mahkamah Agung Irak menolak banding Saddam dan menyatakan untuk segera melaksanakan vonis yang telah dijatuhkan.

Pada persidangan yang berbeda, seperti Liputan6.com kutip dari BBC, Selasa (4/11/2014), Saddam Hussein juga didakwa atas kasus pembunuhan terhadap puluhan ribu etnis Kurdi dalam operasi Anfal pada 1988.

Eksekusi

Saddam pada akhirnya dieksekusi gantung pada 30 Desember 2006, tepat pada hari raya Idul Adha. Hingga saat ini, eksekusi Saddam masih menyisakan misteri. Berdasarkan sejumlah rekaman video, eksekusi terhadap Saddam tidak dilakukan dengan benar. Dari video terlihat ada lubang tidak wajar di leher Saddam.

Selain Saddam, 7 mantan petinggi negara lain juga dijatuhi hukuman pada tanggal yang sama. 2 Di antaranya yakni Ketua Dewan Revolusioner Irak Awad Ahmed al-Bandar dan Kepala Dinas Intelijen Barzan Ibrahim al-Tikrit yang divonis mati.

1 Orang lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni mantan Wakil Presiden Taha Yassin Ramadan. 3 orang dekat Saddam lain yang merupakan elite partai Sadam, Baath, yakni Abdullah Kadhem Ruaid, Mizhar Abdullah Ruaid, dan Ali Daeem Ali, dihukum 15 tahun penjara.

Satu petinggi Partai Baath lainnya, Mohammed Azawi Ali dibebaskan karena dinyatakan kurang bukti untuk menunjukkan bahwa dia bersalah.

Dua pekan setelah eksekusi Saddam, tepatnya pada 15 Januari 2007, Ketua Dewan Revolusioner Irak Awad Ahmed al-Bandar dan Kepala Dinas Intelijen Barzan Ibrahim al-Tikrit dieksekusi gantung.

Kelompok ISIS yang saat ini mencoba mengambil alih pemerintahan Irak dilaporkan telah membunuh hakim yang menjatuhkan hukuman mati kepada Saddam, pada Juni 2014 lalu.

Pada tanggal 5 November 1940, sejarah juga mencatat, Franklin D Roosevelt terpilih menjadi Presiden Amerika Serikat untuk yang ketiga kalinya. Pada tanggal yang sama, tahun 1968, Richard Nixon terpilih sebagai Presiden ke-37 AS. (Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya